I Made Cahyana Negara, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Urut 02. (Foto: Dok Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Banyuwagi nomor urut 02 Ipuk Fiestiandani Azwar Anas - H. Sugirah, meyakini memenangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang dilayangkan Paslon urut 01 yang saat ini berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pemenangan 02, I Made Cahyana Negara saat ditemui disela-sela kesibukannya sebagai anggota DPRD Banyuwangi, Senin (25/1/2021).
Dia mengaku, pihaknya telah menyiapkan segala yang
dibutuhkan dalam persidangan di MK. Pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang
saat sedang berjalan.
"Ya kalau kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya,
seperti data-data dan saksi. Kita juga tidak bisa menganggap remeh. Kita ikuti
proses hukum terkait sengketa Pilkada ini," ujar Made.
Dia berharap, apapun hasilnya tetap menjadi yang terbaik
bagi Banyuwangi. "Kita tunggu saja. Mudah-mudahan yang terbaik untuk
Banyuwangi.
Seperti diketahui, pasangan urut 02 Ipuk Fiestiandani Azwar
Anas - H. Sugirah berhasil mengungguli rivalnya Yusuf Widyatmoko - Muhammad
Riza Aziziy dalam kontestasi Pilkada Banyuwangi 2020.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Banyuwangi,
pasangan urut 01 Yusuf - Riza memperoleh suara sebesar 398.113 suara atau 47,56
persen. Sedangkan pasangan Ipuk - Sugirah berhasil meraup 438.847 suara atau
52,44 persen.
Namun setelah dilakukan penghitungan hasil perolehan
pemilihan calon bupati dan wakil bupati banyuwangi, di tingkat kabupaten, tim
dari paslon 01 tidak menandatangani berita acara hasil penghitungan tersebut.
Bahkan, beberapa hari setelah penghitungan, Tim 01
mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai, selama tahapan
Pilkada 2020, ada dugaan pelanggaran yang perlu diselesaikan melalui jalur
hukum. (fat)