Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman didampingi komisioner. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Dwi Anggaraini Rahman menyatakan optimis memenangkan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami optimis memenangkan sengketa ini. Karena, secara hasil kita sudah memberikan, tidak ada selisih yang diperdebatkan pada saat rekapitulasi," kata Dwi Anggraini saat menggelar Media Gathering di salah satu tempat wisata Banyuwangi, Sabtu (23/1/2021).
KPU, lanjut Dwi, juga telah menunjuk kuasa hukum asal
Jakarta untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Paslon urut 1 Yusuf
Widyatmoko - Muhammad Riza Azizy.
"Kita sudah menentukan lawyer asal Jakarta, kita juga
telah menyiapkan berkas-berkas administrasi yang diperlukan untuk sidang
pertama pada Selasa (26/1/2021, besok. Sambil menunggu informasi selanjutnya
dari KPU RI," ungkapnya.
Dwi menyampaikan, dalam perkara ini yang dipersoalkan
terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan adhoc KPU Banyuwangi. Dan saat
ini, kata Dwi, masih berproses.
"Dan itu sudah kita lakukan proses sidang. Dan sampai
hari ini pun masih kita lakukan. InsyaALLOH sebelum tanggal 26 Januari 2021,
sudah kita selesaikan hasil sidang etik untuk adhoc," bebernya.
Seperti diketahui, sengketa Pilkada Banyuwangi tahun 2020
tersebut didaftarkan ke MK pada tanggal 21 Desember 2020.
Pemohon atas nama H. Yusuf Widyatmoko S.Sos (Calon Bupati)
dan KH. Mumammad Riza Aziziy (Calon Wakil Bupati) dengan APPP Nomor
90/PAN.MK/AP3/12/2020. Termohon adalah KPU Kabupaten Banyuwangi, dan permohonan
terdaftar dalam regestrasi : 87/PHP.BUP-XIX/2021. (fat)