Kantor Bawaslu Banyuwangi. (Foto: Dok Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Dari sekitar 38 kasus laporan dugaan pelanggaran Pilkada Banyuwang 2020, tidak dilanjut hingga ke pindana umum. Laporan masyarakat tersebut berhenti, tidak dilanjutkan ke porses lebih lanjut.
Pada saat menerima pengunjuk rasa dari Rakyat Banyuwangi Menggugat (RBM), 16 Desember 2020 lalu, Bawaslu Banyuwangi mengaku telah menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Pilkada sebanyak 38 laporan, 17 diantara sudah teregester. Saat itu juga masih ada laporan tambahan.
“Namun semua laporan masyarakat yang masuk Bawaslu, setelah
ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang teridiri dari
Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu, memutuskan tidak melanjutkan pelaporan
hingga ke ranah lebih tinggi atau ke hukum pidana," Ujar Komisioner Bawaslu
Banyuwangi, Hasyim Wahid.
“Alasannya, semua laporan tersebut tidak didukung oleh alat
bukti yang kuat,” imbuh Koordinator Devisi Hukum, Humas dan Hubungan Lembaga
Bawaslu Banyuwangi kepada KabarBanyuwangi.co.id.
Hasyim yang sedang berada di Jakarta, mengaku tidak tahu
persis jumlah total laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawasliu Banyuwangi.
Begitu juga klasifikasi pelanggaran, berapa laporan masyarakat dan berapa hasil
temuan Bawaslu.
Hasyim menyarankan KabarBanyuwangi.co.id menghubungi
langsung Joyo Adi Kusumo, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Banyuwangi.
Joyo Adi Kusumo yang sedang mengkuti sebuah acara di
Pasuruan, saat dihubungi KabarBanyuwangi.co.id, Senin (25/01/2021) malah balik menanyakan
apa keperluannya. Setelah dijelaskan dan diminta konfirmasinya, Joyo tidak
memberikan respon sama sekali. Dari WhatsApps (WA) yang dikirim, sudah centang
biru, berarti sudah dibaca.
Senentara itu, Juru Bicara Timses Yuriz, H. Rudi Santoso
mengaku kecewa terhadap kerja Bawaslu Banyuwangi. Mengingat tidak ada
transparansi waktu pelaporan pelanggaran.
“Saat kita tanya kapan batas akhir pelaporan, Bawaslu
bilang tenang masih ada waktu. Namun setelah beberapa hari, Bawaslu menganggap
sudah terlambat. Katanya pelaporan harus tanggal 9 Desember 2020, atau pada
hari H pencoblosan,” kata Rudi.
Rudi mengaku, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan dari
Bawaslu, bahwa laporan pelanggaran yang dilakukan individu pendukung Yuriz,
sebagian tidak bisa diproses dengan alasan tidak ada bukti pendukung.
“Namun yang memenuhi unsur pelanggaran, sangsinya hanya
administratif. Makanya kita tidak berharap banyak terhadap Bawaslu, langsung
kita berproses di Mahkamah Konstitusi saja,” pungkas Rudi. (sen)