Puluhan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Banyuwangi ke Bawaslu Tidak DilanjutSengketa Pilkada 2020

Puluhan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Banyuwangi ke Bawaslu Tidak Dilanjut

Kantor Bawaslu Banyuwangi. (Foto: Dok Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Dari sekitar 38 kasus laporan dugaan pelanggaran Pilkada Banyuwang 2020, tidak dilanjut hingga ke pindana umum. Laporan masyarakat tersebut berhenti, tidak dilanjutkan ke porses lebih lanjut.

Pada saat menerima pengunjuk rasa dari Rakyat Banyuwangi Menggugat (RBM), 16 Desember 2020 lalu, Bawaslu Banyuwangi mengaku telah menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Pilkada sebanyak 38 laporan, 17 diantara sudah teregester. Saat itu juga masih ada laporan tambahan.

“Namun semua laporan masyarakat yang masuk Bawaslu, setelah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang teridiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu, memutuskan tidak melanjutkan pelaporan hingga ke ranah lebih tinggi atau ke hukum pidana," Ujar Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid.

Baca Juga :

“Alasannya, semua laporan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang kuat,” imbuh Koordinator Devisi Hukum, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Banyuwangi kepada KabarBanyuwangi.co.id.

Hasyim yang sedang berada di Jakarta, mengaku tidak tahu persis jumlah total laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawasliu Banyuwangi. Begitu juga klasifikasi pelanggaran, berapa laporan masyarakat dan berapa hasil temuan Bawaslu.

Hasyim menyarankan KabarBanyuwangi.co.id menghubungi langsung Joyo Adi Kusumo, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi.

Joyo Adi Kusumo yang sedang mengkuti sebuah acara di Pasuruan, saat dihubungi KabarBanyuwangi.co.id, Senin (25/01/2021) malah balik menanyakan apa keperluannya. Setelah dijelaskan dan diminta konfirmasinya, Joyo tidak memberikan respon sama sekali. Dari WhatsApps (WA) yang dikirim, sudah centang biru, berarti sudah dibaca.

Senentara itu, Juru Bicara Timses Yuriz, H. Rudi Santoso mengaku kecewa terhadap kerja Bawaslu Banyuwangi. Mengingat tidak ada transparansi waktu pelaporan pelanggaran.

“Saat kita tanya kapan batas akhir pelaporan, Bawaslu bilang tenang masih ada waktu. Namun setelah beberapa hari, Bawaslu menganggap sudah terlambat. Katanya pelaporan harus tanggal 9 Desember 2020, atau pada hari H pencoblosan,” kata Rudi.

Rudi mengaku, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan dari Bawaslu, bahwa laporan pelanggaran yang dilakukan individu pendukung Yuriz, sebagian tidak bisa diproses dengan alasan tidak ada bukti pendukung.

“Namun yang memenuhi unsur pelanggaran, sangsinya hanya administratif. Makanya kita tidak berharap banyak terhadap Bawaslu, langsung kita berproses di Mahkamah Konstitusi saja,” pungkas Rudi. (sen)