Kantor KPU Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah merampungkan proses pergantian antar waktu (PAW) legislator Salimi yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.
"DPRD Banyuwangi sudah berkirim surat ke KPU per tanggal 12 Januari 2021 yang selanjutnya dibalas KPU pada 14 Januari 2021 dan sudah diterima DPRD. Jadi, proses di KPU sudah selesai," kata Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Mardiyanto, Senin (18/1/2021) kemarin.
Sesuai mekanisme, kata Dian, proses selanjutnya DPRD
berkirim surat pengajuan PAW kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati
Banyuwangi.
Seperti diketahui, Salimi merupakan anggota DPRD Banyuwangi
dari Fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia akibat sakit. Untuk mengisi
kekosongan kursi yang ditinggalkan Salimi, DPC DPIP telah mengusulkan nama Made
Swastiko melalui rapat pleno internal terkait proses PAW almarhum Salimi.
Mengacu hasil perolehan suara di Pemilu Legislatif Tahun
2019 lalu, PDIP di daerah pemilihan (Dapil) Banyuwangi II (Rogojampi, Songgon,
Singojuruh dan Kabat) mendapat dua kursi legeslatif.
Kursi pertama, diraih oleh almarhum Salimi dengan perolehan
8.871 suara. Kursi kedua diperoleh Wagianto dengan 8.003 suara. Berikutnya
kursi ketiga ditempati Made Swastiko dengan perolehan 7.294 suara. (fat)