Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah melakukan klarifikasi terhadap 27 tenaga Ad Hoc yang diduga melanggar kode etik saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada 9 Desember 2020.
"Sebanyak 27 orang yang kita panggil di KPU untuk sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," kata Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, Sabtu (23/1/2021).
Tenaga Ad Hoc tersebut diduga melakukan pelanggaran kode
etik netralitas penyelenggara pemilu. Mereka, kata Dian, didapat dari pengawasan
yang dilakukan internal KPU dan dari rekomendasi Bawaslu.
Seluruhnya sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, kata Dian,
ada 2 orang yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan.
"Dua orang itu sudah kita panggil dua kali, tapi tetap
tidak hadir. Sesuai aturan apabila dua kali tidak penuhi panggilan, bisa kita
putuskan," jelasnya.
Sejauh ini, Dian menambahkan, belum ada hasil atau putusan
terkait 27 tenaga adhoc yang telah diperiksa.
" Belum ada putusan, kita masih menunggu rekan-rekan
kami yang masih di Jakarta, balik.
Setelah itu kita plenokan," ujarnya.
Mereka yang dinyatakan melanggar kode etik, maka akan
dikenai sanksi. Mulai dari sanksi peringatan hingga saksi terberat berupa
pemberhentian.
"Sanksi itu berpengaruh terhadap mereka ketika ingin menjadi
penyelenggara kembali di periode-pedriode selanjutnya," tandasnya. (fat)