Tenaga Ad Hoc yang Diduga Melanggar Kode Etik, Sudah Diperiksa KPU Banyuwangi KPU Banyuwangi

Tenaga Ad Hoc yang Diduga Melanggar Kode Etik, Sudah Diperiksa KPU Banyuwangi

Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah melakukan klarifikasi terhadap 27 tenaga Ad Hoc yang diduga melanggar kode etik saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada 9 Desember 2020.

"Sebanyak 27 orang yang kita panggil di KPU untuk sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," kata Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, Sabtu (23/1/2021).

Baca Juga :

Tenaga Ad Hoc tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik netralitas penyelenggara pemilu. Mereka, kata Dian, didapat dari pengawasan yang dilakukan internal KPU dan dari rekomendasi Bawaslu.

Seluruhnya sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, kata Dian, ada 2 orang yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan.

"Dua orang itu sudah kita panggil dua kali, tapi tetap tidak hadir. Sesuai aturan apabila dua kali tidak penuhi panggilan, bisa kita putuskan," jelasnya.

Sejauh ini, Dian menambahkan, belum ada hasil atau putusan terkait 27 tenaga adhoc yang telah diperiksa.

" Belum ada putusan, kita masih menunggu rekan-rekan kami yang masih di Jakarta, balik.  Setelah itu kita plenokan," ujarnya.

Mereka yang dinyatakan melanggar kode etik, maka akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi peringatan hingga saksi terberat berupa pemberhentian.

"Sanksi itu berpengaruh terhadap mereka ketika ingin menjadi penyelenggara kembali di periode-pedriode selanjutnya," tandasnya. (fat)