Penjual dan puluhan botol miras ilegal diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Toko penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Muncar, Banyuwangi digerebek polisi, Selasa (31/12/2024). Hal itu dilakukan menyusul kasus tewasnya seorang remaja berusia 15 tahun.
Toko penjual miras ilegal yang digerebek tersebut berada di wilayah Pasar Sumber Ayu, Desa Sumberberas. Para pelaku diduga membeli miras di tempat ini.
Penjual miras, ES (53) diketahui menjual minuman jenis
arak yang menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya
remaja 15 tahun berinisial NH.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra
mengatakan, Satresnarkoba telah mengamankan puluhan botol miras di toko yang
digerebek itu.
"Kasus ini bermula ketika tersangka, DA membeli miras
di tempat ES. Setelah itu, tersangka bersama beberapa rekannya mengonsumsi
miras tersebut," kata Rama, Rabu (1/1/2025).
"Dalam pengaruh miras, korban dan rekannya terlibat
cekcok yang kemudian memicu tindakan penganiayaan. Korban mengalami luka berat
dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian," imbuhnya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih
lanjut terhadap kasus ini, termasuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat.
Sedikitnya, 4 rekan korban telah diperiksa, yakni MAK (20),
RSM (16), DH (15), dan DA (15). Mereka tercatat berdomisili di Kecamatan
Tegaldlimo.
Kasat Narkoba Kompol M. Khoirul membenarkan jika pihaknya
telah mengamankan puluhan botol miras yang dijual di toko ES.
"Tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal ini
diharapkan dapat memberi efek jera dan mencegah tindak kejahatan maupun
kejadian serupa," kata Khoirul.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera
melapor bila menemukan aktivitas serupa, demi menciptakan lingkungan yang lebih
aman dan kondusif. (fat)