Toko Penjual Miras di Muncar Digerebek Polisi Buntut Remaja 15 Tahun TewasPolresta Banyuwangi

Toko Penjual Miras di Muncar Digerebek Polisi Buntut Remaja 15 Tahun Tewas

Penjual dan puluhan botol miras ilegal diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Toko penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Muncar, Banyuwangi digerebek polisi, Selasa (31/12/2024). Hal itu dilakukan menyusul kasus tewasnya seorang remaja berusia 15 tahun.

Toko penjual miras ilegal yang digerebek tersebut berada di wilayah Pasar Sumber Ayu, Desa Sumberberas. Para pelaku diduga membeli miras di tempat ini.

Penjual miras, ES (53) diketahui menjual minuman jenis arak yang menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya remaja 15 tahun berinisial NH.

Baca Juga :

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengatakan, Satresnarkoba telah mengamankan puluhan botol miras di toko yang digerebek itu.

"Kasus ini bermula ketika tersangka, DA membeli miras di tempat ES. Setelah itu, tersangka bersama beberapa rekannya mengonsumsi miras tersebut," kata Rama, Rabu (1/1/2025).

"Dalam pengaruh miras, korban dan rekannya terlibat cekcok yang kemudian memicu tindakan penganiayaan. Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian," imbuhnya.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat.

Sedikitnya, 4 rekan korban telah diperiksa, yakni MAK (20), RSM (16), DH (15), dan DA (15). Mereka tercatat berdomisili di Kecamatan Tegaldlimo.

Kasat Narkoba Kompol M. Khoirul membenarkan jika pihaknya telah mengamankan puluhan botol miras yang dijual di toko ES.

"Tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal ini diharapkan dapat memberi efek jera dan mencegah tindak kejahatan maupun kejadian serupa," kata Khoirul.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan aktivitas serupa, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (fat)