Terduga pelaku penganiayaan diamankan Unit Reskrim Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Dipicu pot bunga hilang, seorang pria berinisial RHS (35), warga Desa/Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, menganiaya TH (52) tak lain tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/5/2022) di pinggir jalan desa setempat, sekitar pukul 12:30 WIB.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas, Iptu Lita Kurniawan menceritakan, siang itu RHS masuk ke dalam warung tongseng biawak miliknya. Tak lama setelahnya datang TH ke warung memenuhi panggilan RHS.
Di dalam warung, diduga dalam kondisi terpengaruh minuman
keras (Miras) pelaku RHS menanyakan kepada korban TH perihal pot bunga di depan
rumahnya yang hilang. Pelaku RHS menuduh bila pot tersebut telah diambil oleh
korban.
"RHS juga terpengaruh minuman keras. Ia juga
mengatakan memiliki dendam kepada korban. Mengetahui RHS dalam pengaruh
alkohol, korban pun pamit pergi meninggalkan warung," kata Lita, Jumat
(27/5/2022).
Bak kesurupan, RHS tiba-tiba mengambil sebilah pisau lalu
mengejar korban. Pisau yang dibawa RHS ditusukkan ke arah perut bagian atas
korban. Korban pun meringis kesakitan sambil berlari menghindari amukan pelaku.
RHS yang sudah dibakar amarah masih saja mengejar korban
dan berupaya melukai korban. "RHS masih mengejar sambil mengacungkan
pisau, lalu kembali melukai korban. Korban kembali terkena sabetan pisau di
bagian keningnya," beber Lita.
Beruntung aksi pelaku diketahui warga setempat yang
kemudian melerai keduanya. RHS kabur melarikan diri. Sementara korban dilarikan
ke Puskesmas Pesanggaran. "Saat ini korban masih menjalani perawatan oleh
tim medis," kata Lita.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat
kepolisian. Usai menerima laporan, polisi bergerak mencari keberadaan pelaku.
"Pelaku termasuk barang bukti kita amankan pada Jumat
dinihari. Pelaku bersembunyi di rumah budenya di Kelurahan Singotrunan,
Kecamatan Banyuwangi," jelas Lita.
Pelaku digelandang ke Mapolresta Banyuwangi, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya menganiaya tetangga dekatnya. "Pelaku
diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP," pungkas Lita. (fat)