Usulan Perda Pemberdayaan Janda dan Poligami Direspon MUI BanyuwangiMUI Banyuwangi

Usulan Perda Pemberdayaan Janda dan Poligami Direspon MUI Banyuwangi

Ketua MUI Banyuwangi, KH. M. Yamin. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Usulan anggota DPRD Banyuwangi, Basir Qodim soal pemberdayaan janda dan poligami, ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Banyuwangi, KH. Moh. Yamin mengaku sudah mengetahui adanya usulan dari anggota dewan tersebut, namun pihaknya masih belum menentukan sikap.

Pihaknya masih akan merapatkan hal itu dengan internal maupun meminta pendapat dari kaum perempuan.

Baca Juga :

"Kami akan segera rapatkan terlebih dulu, karena nanti akan banyak pertimbangan, termasuk mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya," kata Yamin kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).

MUI, kata Yamin, dalam waktu dekat akan mengambil sikap setelah digelar musyawarah bersama. "Ya nanti kiata akan ambil sikap. Karena saya tidak bisa mengambil suara sendiri," tegasnya.

Anggota DPRD Banyuwangi, Basir Qodim, mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) pemberdayaan janda dan poligami. Usulan itu dilatar belakangi tingginya kasus perceraian di Banyuwangi, yang berimbas pada bertambahnya jumlah janda. 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, angka perceraian di Banyuwangi tergolong tinggi. Setiap bulannya mencapai rata-rata 600 sampai 700 kasus, jika dikalkulasikan setahun ada sekitar 7.000 janda baru di Banyuwangi.

Usulan peraturan soal pemberdayaan janda dan poligami tersebut diajukan tahun 2022, dan akan dibahas di 2023 apabila usulannya itu diterima. (fat)