Anggota DPRD Banyuwangi, Fraksi PPP, Basir Qodim. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Salah seorang anggota DPRD Banyuwangi, Basir Qodim, mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) pemberdayaan janda dan poligami.
Usulan itu dilatar belakangi tingginya kasus perceraian di Banyuwangi, yang berimbas pada bertambahnya jumlah janda. Basir menyebut, banyak janda ini sementara masih belum ada perhatian khusus dari pemerintah daerah.
"Ini yang kemudian saya berinisiatif
mengusulkan," kata Basir kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut,
angka perceraian di Banyuwangi tergolong tinggi. Setiap bulannya mencapai
rata-rata 600 sampai 700 kasus, jika dikalkulasikan setahun ada sekitar 7.000
janda baru di Banyuwangi.
"Mereka kan perlu perhatian khusus, perlu bimbingan
khusus. Sehingga dengan adanya perda itu nantinya pemerintah daerah punya
peran. Karena kadang-kadang mereka para janda ini banyak yang menjadi kepala
keluarga," jelasnya.
Basir mengatakan, aturan pemberdayaan janda dan poligami
ini bakal diusulkannya pada tahun ini. "Akan kita usulkan tahun 2022 ini.
Jika diterima, akan dibahas di tahun 2023 nanti," katanya.
Selain mengatur pemberdayaan para janda, dalam aturan itu
juga mengatur soal poligami. "Tapi ini bagi yang mampu saja sebetulnya.
Jadi bukan fokus kepada ASN, tapi siapapun yang mampu," tegasnya.
Basir menambahkan, banyaknya kasus perceraian dan janda ini
tidak hanya terjadi di Banyuwangi, tapi juga masalah nasional yang perlu
mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat maupun daerah.
Usulan perda pemberdayaan janda dan poligami ini, kata
Basir, tentu akan melalui proses yang cukup panjang dan tidak mudah. Karena
butuh kajian, naskah akademik, konsultasi biro hukum, Pansus, Bapemperda, dan
lainnya.
"Jadi tidak mudah, tapi saya punya niatan untuk
mengajukan dan mengawalnya," tutupnya. (fat)