Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - TNI AL menggagalkan transaksi ilegal benur lobster di Banyuwangi. Sebanyak 7.862 benih lobster jenis pasir dan mutiara yang ditaksir senilai Rp. 78 juta diamankan. Sedangkan pelakunya kabur.
Upaya penjualan sebanyak 7.862 benih lobster jenis pasir dan mutiara yang ditaksir senilai Rp. 78 juta tersebut digagalkan Team Quick Responce Lanal Banyuwangi, Selasa (12/7/2022).
“Setelah menerima informasi adanya rencana transaksi benih
lobster di Desa/Kecamatan Purwoharjo, saya perintahkan Team Quick Response
untuk melaksanakan penyergapan,” ujar Komandan Lanal Banyuwangi Letkol Laut (P)
Ansori melalui Palaksa Mayor Teknik (T) Hari Handoko, kepada wartawan, Rabu
(13/7/2022) kemarin.
Tim tersebut kemudian bergerak menuju TKP transaksi.
Setelah tiga jam melakukan pengintaian, pelaku muncul dengan mengendarai motor
Honda Supra protolan membawa strerofoam berisi benih lobster yang diikat di
bagian belakang kendaraan.
Tak lama kemudian, datang dua orang berboncengan menaiki
motor Honda Beat berjalan mendekati pengendara Supra. Saat itulah Team Quick
Response Lanal Banyuwangi menyergap mereka.
Namun dua orang pengendara motor Honda Beat langsung kabur
memacu motornya. Sementara pelaku yang membawa benih lobster kabur meninggalkan
sepeda dan barang bukti baby lobsternya menuju area perkebunan buah naga.
“Team Quick Response berusaha mengejar para pelaku namun
tidak berhasil,” ujarnya.
Petugas kemudian mengamankan sepeda motor Supra protolan
yang ditinggalkan pelaku berikut dengan strerofoam berisi lobster yang
dibungkus dengan plastik.
Hari menegaskan, meskipun pelaku berhasil kabur, pihaknya
akan tetap memburu mereka. Tidak hanya itu, Lanal Banyuwangi juga akan
mengembangkan kasus ini. Agar seluruh pelaku dan penyandang dananya bisa
diamankan secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Penjualan baby lobster yang dilakukan secara ilegal ini
merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor
45 tahun 2009 tentang perikanan.
Di wilayah kerja Lanal Banyuwangi yang meliputi Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Jember dan Probolinggo, terdapat dua wilayah yang rawan perdagangan ilegal benih lobster. Dua wilayah itu adalah Kabupaten Banyuwangi dan Jember.
“Kedepan, untuk mencegah terulangnya penjualan baby lobster
di wilayah kerja Lanal Banyuwangi, kami akan meningkatkan kehadiran Team Quick Response
di wilayah rawan tersebut,” tegasnya.
Setelah hasil ungkap kasus ini dirilis di hadapan awak
media. Personel Lanal Banyuwangi melepaskan liarkan ribuan benih lobsterke
perairan laut Selat Bali.
“Karena tidak ada tempat untuk mengamankan dan penyimpanan.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kita kembalikan ke habitatnya,
jadi langsung dilepas di laut,” pungkasnya. (fat)