Upaya Penjualan 7.862 Benih Lobster Digagalkan Lanal BanyuwangiLanal Banyuwangi

Upaya Penjualan 7.862 Benih Lobster Digagalkan Lanal Banyuwangi

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - TNI AL menggagalkan transaksi ilegal benur lobster di Banyuwangi. Sebanyak 7.862 benih lobster jenis pasir dan mutiara yang ditaksir senilai Rp. 78 juta diamankan. Sedangkan pelakunya kabur.

Upaya penjualan sebanyak 7.862 benih lobster jenis pasir dan mutiara yang ditaksir senilai Rp. 78 juta tersebut digagalkan Team Quick Responce Lanal Banyuwangi, Selasa (12/7/2022).

“Setelah menerima informasi adanya rencana transaksi benih lobster di Desa/Kecamatan Purwoharjo, saya perintahkan Team Quick Response untuk melaksanakan penyergapan,” ujar Komandan Lanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori melalui Palaksa Mayor Teknik (T) Hari Handoko, kepada wartawan, Rabu (13/7/2022) kemarin.

Baca Juga :

Tim tersebut kemudian bergerak menuju TKP transaksi. Setelah tiga jam melakukan pengintaian, pelaku muncul dengan mengendarai motor Honda Supra protolan membawa strerofoam berisi benih lobster yang diikat di bagian belakang kendaraan.

Tak lama kemudian, datang dua orang berboncengan menaiki motor Honda Beat berjalan mendekati pengendara Supra. Saat itulah Team Quick Response Lanal Banyuwangi menyergap mereka.

Namun dua orang pengendara motor Honda Beat langsung kabur memacu motornya. Sementara pelaku yang membawa benih lobster kabur meninggalkan sepeda dan barang bukti baby lobsternya menuju area perkebunan buah naga.

“Team Quick Response berusaha mengejar para pelaku namun tidak berhasil,” ujarnya.

Petugas kemudian mengamankan sepeda motor Supra protolan yang ditinggalkan pelaku berikut dengan strerofoam berisi lobster yang dibungkus dengan plastik.

Hari menegaskan, meskipun pelaku berhasil kabur, pihaknya akan tetap memburu mereka. Tidak hanya itu, Lanal Banyuwangi juga akan mengembangkan kasus ini. Agar seluruh pelaku dan penyandang dananya bisa diamankan secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Penjualan baby lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Di wilayah kerja Lanal Banyuwangi yang meliputi Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Jember dan Probolinggo, terdapat dua wilayah yang rawan perdagangan ilegal benih lobster. Dua wilayah itu adalah Kabupaten Banyuwangi dan Jember. 

“Kedepan, untuk mencegah terulangnya penjualan baby lobster di wilayah kerja Lanal Banyuwangi, kami akan meningkatkan kehadiran Team Quick Response di wilayah rawan tersebut,” tegasnya.

Setelah hasil ungkap kasus ini dirilis di hadapan awak media. Personel Lanal Banyuwangi melepaskan liarkan ribuan benih lobsterke perairan laut Selat Bali.

“Karena tidak ada tempat untuk mengamankan dan penyimpanan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kita kembalikan ke habitatnya, jadi langsung dilepas di laut,” pungkasnya. (fat)