Oknum Guru SD di Banyuwangi Pacari Mantan Murid, Dua Tahun Menjalin Hubungan AsmaraPolsek Genteng

Oknum Guru SD di Banyuwangi Pacari Mantan Murid, Dua Tahun Menjalin Hubungan Asmara

WTN, oknum guru terlibat dugaan asusila kepada mantan muridnya. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kasus dugaan asusila di Kabupaten Banyuwangi kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah seorang oknum guru asal Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Pelakunya adalah WTN (31). Dia menjalin hubungan asmara dengan mantan muridnya, AF yang masih ingusan. Bahkan WTN menggoda AF melakukan hubungan layaknya suami istri.

Cinta terlarang keduanya terpaksa harus kandas di tengah jalan, setelah orang tua korban membongkarnya dan mengadukan perbuatan WTN ke polisi. WTN pun digelandang petugas untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Baca Juga :

"Orang tua korban melaporkan perbuatan WTN melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan pada anaknya. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap WTN pada tanggal 6 Juli 2022," ujar Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Kamis (14/7/2022).

Sudarmaji mengatakan, di hadapan penyidik, WTN mengaku menjalin hubungan cinta sejak AF lulus dari bangku sekolah dasar tahun 2020. "WTN ini adalah guru SD korban. Dan saat ini AF duduk di bangku SMP," katanya.

Sejak saat itu, siswi asal Kecamatan Gambiran ini kerap menunjukkan gelagat yang tidak biasa. AF melarang orang tuanya memegang handphone kesayangannya. Sehingga HM (50), orang tua korban curiga dan berusaha mengecek isi handphone anaknya ketika dicas.

"Orang tua korban syok begitu melihat isi chat anaknya dengan WTN yang mengajak ketemuan," sambungnya.

Selanjutnya orang tua korban mencerca banyak pertanyaan hingga akhirnya AF mengaku telah berpacaran dan kerap melakukan hubungan badan dengan WTN sejak tahun 2020. Perbuatan bejat tersebut terakhir dilakukan di rumah WTN pada bulan Juni 2022.

"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya itulah orang tua melapor ke Polsek Genteng," tambahnya.

Kasus tersebut sejauh ini masih dalam pemeriksaan kepolisian. WTN diamankan di tahanan Polsek Genteng untuk diproses lebih lanjut.

"Terduga pelaku sudah ditahan. Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (fat)