WTN, oknum guru terlibat dugaan asusila kepada mantan muridnya. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kasus dugaan asusila di Kabupaten Banyuwangi kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah seorang oknum guru asal Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
Pelakunya adalah WTN (31). Dia menjalin hubungan asmara dengan mantan muridnya, AF yang masih ingusan. Bahkan WTN menggoda AF melakukan hubungan layaknya suami istri.
Cinta terlarang keduanya terpaksa harus kandas di tengah
jalan, setelah orang tua korban membongkarnya dan mengadukan perbuatan WTN ke
polisi. WTN pun digelandang petugas untuk memberikan keterangan di hadapan
penyidik.
"Orang tua korban melaporkan perbuatan WTN melakukan
dugaan tindak pidana persetubuhan pada anaknya. Setelah itu dilakukan
penangkapan terhadap WTN pada tanggal 6 Juli 2022," ujar Kapolsek Genteng
Kompol Sudarmaji, Kamis (14/7/2022).
Sudarmaji mengatakan, di hadapan penyidik, WTN mengaku
menjalin hubungan cinta sejak AF lulus dari bangku sekolah dasar tahun 2020.
"WTN ini adalah guru SD korban. Dan saat ini AF duduk di bangku SMP,"
katanya.
Sejak saat itu, siswi asal Kecamatan Gambiran ini kerap
menunjukkan gelagat yang tidak biasa. AF melarang orang tuanya memegang
handphone kesayangannya. Sehingga HM (50), orang tua korban curiga dan berusaha
mengecek isi handphone anaknya ketika dicas.
"Orang tua korban syok begitu melihat isi chat anaknya
dengan WTN yang mengajak ketemuan," sambungnya.
Selanjutnya orang tua korban mencerca banyak pertanyaan
hingga akhirnya AF mengaku telah berpacaran dan kerap melakukan hubungan badan
dengan WTN sejak tahun 2020. Perbuatan bejat tersebut terakhir dilakukan di
rumah WTN pada bulan Juni 2022.
"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya itulah orang
tua melapor ke Polsek Genteng," tambahnya.
Kasus tersebut sejauh ini masih dalam pemeriksaan
kepolisian. WTN diamankan di tahanan Polsek Genteng untuk diproses lebih lanjut.
"Terduga pelaku sudah ditahan. Untuk pasal yang
disangkakan yakni Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (fat)