Ketua Badan Pembentuk Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Ketua Badan Pembentuk Rancangan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyatakan
belum menerima pengajuan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Pemberdayaan Janda dan Poligami yang digemborkan Ketua Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), Basir Khadim.
"Kalau secara resmi masih belum menerima pengajuan
usulan itu," kata Sofiandi kepada wartawan, Jumat (27/5/2022) kemarin.
Meski demikian, menurut Sofiandi, Raperda tersebut masih
memiliki peluang untuk diajukan, agar masuk ke daftar Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda)
Sofiandi menyebut, agar usulan raperda dapat diakomodir,
maka harus diajukan lima bulan sebelum pengesahan APBD yang berkaitan dengan
perda.
"Selama kurun waktu lima bulan tersebut ada sejumlah
tahapan yang dilakukan, mulai dari tahapan sosialisasi, peyampaian secara lisan
atau tertulis ke masing masing fraksi, pembahasan, konsulatasi Kemenkumham
Jatim dan penentuan sejumlah raperda yang layak untuk dilanjutkan,"
jelasnya.
Sofiandi mengatakan untuk pengesahan APBD yang berkaitan
dengan Propemperda umumnya dilakukan pada bulan November. Sehingga masih ada
peluang untuk Fraksi PPP memperjuangkan Raperda tersebut.
Syarat pengusulan raperda diantaranya harus ada redaksi
judul raperda, latar belakang dan uraian sederhana atau singkat mengenai
cakupan materi. Selain itu juga perlu dilengkapi dengan ketentuan asas, tujuan
dan manfaatnya.
"Usulan Raperda tersebut masih wacana dan hanya
disampaikan secara lisan. Tapi untuk pengajuannya masih belum ada,"
pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Fraksi PPP DPRD Banyuwangi, Basir Khadim
viral soal pernyataannya yang akan mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda)
pemberdayaan janda dan poligami. Usulan itu dilatar belakangi tingginya kasus
perceraian di Banyuwangi, yang berimbas pada bertambahnya jumlah janda.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut,
angka perceraian di Banyuwangi tergolong tinggi. Setiap bulannya mencapai
rata-rata 600 sampai 700 kasus, jika dikalkulasikan setahun ada sekitar 7.000
janda baru di Banyuwangi.
Usulan peraturan soal pemberdayaan janda dan poligami
tersebut diajukan tahun 2022, dan akan dibahas di 2023 apabila usulannya itu
diterima. (fat)