Usulan Raperda Pemberdayaan Janda Berpeluang Masuk PropemperdaDPRD Banyuwangi

Usulan Raperda Pemberdayaan Janda Berpeluang Masuk Propemperda

Ketua Badan Pembentuk Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Ketua Badan Pembentuk Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyatakan belum menerima pengajuan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Janda dan Poligami yang digemborkan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Basir Khadim.

"Kalau secara resmi masih belum menerima pengajuan usulan itu," kata Sofiandi kepada wartawan, Jumat (27/5/2022) kemarin.

Meski demikian, menurut Sofiandi, Raperda tersebut masih memiliki peluang untuk diajukan, agar masuk ke daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)

Baca Juga :

Sofiandi menyebut, agar usulan raperda dapat diakomodir, maka harus diajukan lima bulan sebelum pengesahan APBD yang berkaitan dengan perda.

"Selama kurun waktu lima bulan tersebut ada sejumlah tahapan yang dilakukan, mulai dari tahapan sosialisasi, peyampaian secara lisan atau tertulis ke masing masing fraksi, pembahasan, konsulatasi Kemenkumham Jatim dan penentuan sejumlah raperda yang layak untuk dilanjutkan," jelasnya.

Sofiandi mengatakan untuk pengesahan APBD yang berkaitan dengan Propemperda umumnya dilakukan pada bulan November. Sehingga masih ada peluang untuk Fraksi PPP memperjuangkan Raperda tersebut.

Syarat pengusulan raperda diantaranya harus ada redaksi judul raperda, latar belakang dan uraian sederhana atau singkat mengenai cakupan materi. Selain itu juga perlu dilengkapi dengan ketentuan asas, tujuan dan manfaatnya.

"Usulan Raperda tersebut masih wacana dan hanya disampaikan secara lisan. Tapi untuk pengajuannya masih belum ada," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Fraksi PPP DPRD Banyuwangi, Basir Khadim viral soal pernyataannya yang akan mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) pemberdayaan janda dan poligami. Usulan itu dilatar belakangi tingginya kasus perceraian di Banyuwangi, yang berimbas pada bertambahnya jumlah janda. 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, angka perceraian di Banyuwangi tergolong tinggi. Setiap bulannya mencapai rata-rata 600 sampai 700 kasus, jika dikalkulasikan setahun ada sekitar 7.000 janda baru di Banyuwangi.

Usulan peraturan soal pemberdayaan janda dan poligami tersebut diajukan tahun 2022, dan akan dibahas di 2023 apabila usulannya itu diterima. (fat)