Polisi menunjukkan seluruh barang bukti yang disita pasca bentrokan perguruan silat di Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Dalam gelar barang bukti yang
dilakukan Polresta Banyuwangi, Jumat (18/3/2022), terdapat batu, ketapel,
hingga pedang menjadi barang bukti diamankan dari para tersangka kasus bentrokan
perguruan silat di Kecamatan Bangorejo beberapa waktu lalu.
Terlihat pedang samurai berukuran sekitar satu meter
lengkap dengan sarungnya ditunjukkan petugas Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Sementara ketapel berjumlah empat buah terbuat dari kayu dan untuk pegasnya
dari karet pentil. Ketapel itu menggunakan batu berukuran kecil sebagai peluru.
Tak hanya itu, belasan pecahan genting dan batu seukuran
kepalan tangan orang dewasa serta dua buah tangga kayu ada bekas terbakar.
Kemudian polisi juga menyita satu unit motor matic, jaket, topi, celana dan
baju berjumlah puluhan, ember, hingga balok kayu.
Seluruh barang bukti itu diamankan dari 25 orang yang
ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dan pengerusakan.
Dari jumlah tersebut, 11 orang berasal dari Kecamatan
Pesanggaran, masing-masing berinisial PP, PA, BB, SN, YY, CA, LE, NK, ADP, DA,
dan HB. Kemudian 3 orang dari Kecamatan Bangorejo yakni UK, EM, dan PF.
Selanjutnya sebanyak 5 orang berasal dari Kecamatan Siliragung yakni, MFM, MAK,
GDN, RSRW, dan BG. Dan satu orang berinisial SDN asal Kecamatan Muncar. Sisanya
merupakan Anak Berhubungan dengan Hukum (ABH).
"Ada empat LP (Laporan Polisi) yang kita ungkap secara
bersama-sama. Pertama terkait pengeroyokan yang merenggut nyawa seseorang,
pengerusakan terhadap mushola, pengerusakan terhadap padepokan, dan
pengeroyokan yang mengkibatkan orang luka-luka," jelas Kapolresta
Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Jumat (18/3/2022).
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan
perbuatan yang dilakukan. Penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP
dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1
KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Dan Pasal 170 ayat (1) KUHP
dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Total 25 tersangka itu dari kedua kubu. Seluruhnya
kita tahan, kecuali 5 orang yang masih di bawah umur atau ABH (Anak Berhadapan
dengan Hukum)," jelas Nasrun. (fat)