Banyuwangi Mulai Terapkan Sistem Tilang ElektronikSatlantas Polresta Banyuwangi

Banyuwangi Mulai Terapkan Sistem Tilang Elektronik

Petugas mengatur lalu lintas di wilayah perkotaan Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Doc)

KabarBanyuwangi.co.id - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Kabupaten Banyuwangi. Seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar akan otomatis terekam kamera ETLE.

"Sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik ini diberlakukan di Banyuwangi mulai beberapa hari yang lalu," ujar Wakasat Lantas Polresta Banyuwangi, AKP Datik Hariyati, Senin (6/9/2021).

Datik menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya dalam penerapan ETLE ini. Seluruh kamera yang ada di Traffic Light dan beberapa kamera yang terpasang di beberapa titik akan memantau 24 jam nonstop pengendara yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga :

Guna memaksimalkan penerapan ETLE, kata Datik, semua kendaraan dinas Satlantas juga telah dilengkapi kamera yang terpasang di mobil patroli dan melekat di tubuh anggota. "Ada kamera portabel yang terpasang di kendaraan dan bodycam. Kamera tersebut terhubung langsung ke back office," katanya.

Dengan penggunaan sistem kamera portabel, petugas tidak perlu menghentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran untuk memberikan sanksi tilang. Kamera yang terpasang di kendaraan patroli dan tubuh petugas akan merekam pelanggaran yang terjadi dan langsung terekam oleh sistem ETLE.

"Kalau ada pelanggaran bakal ter-capture. Misalnya polisi di belakang atau di depan ada yang mengikuti mobil petugas di jalur bahujalan, tidak kita tilang, tapi terekam oleh kamera," jelas Datik.

Datik menambahkan, ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri di bawah pimpinan Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

Kehadiran e-Tilang untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Sistem ini juga bisa membaca pelat nomor kendaraan. Sehingga dapat terkoneksi dengan data Electronic Registration and Identification atau ERI milik Korlantas dan seluruh data kendaraan yang beroperasi di Jawa Timur.

Dengan kata lain, ETLE terkoneksi secara nasional dan semua kendaraan bisa terdeteksi. Selain itu, ETLE dapat menindak para pelanggar lalu lintas. Di antaranya pelanggaran traffic light, markah jalan, menggunakan ponsel, knalpot brong, melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga keabsahan STNK.

Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga bisa terekam kamera. "Sistem ETLE ini dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE," pungkasnya. (fat)