Petugas mengatur lalu lintas di wilayah perkotaan Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Kabupaten Banyuwangi. Seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar akan otomatis terekam kamera ETLE.
"Sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik ini diberlakukan di Banyuwangi mulai beberapa hari yang lalu," ujar Wakasat Lantas Polresta Banyuwangi, AKP Datik Hariyati, Senin (6/9/2021).
Datik menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas
Perhubungan dan instansi terkait lainnya dalam penerapan ETLE ini. Seluruh
kamera yang ada di Traffic Light dan beberapa kamera yang terpasang di beberapa
titik akan memantau 24 jam nonstop pengendara yang melakukan pelanggaran.
Guna memaksimalkan penerapan ETLE, kata Datik, semua
kendaraan dinas Satlantas juga telah dilengkapi kamera yang terpasang di mobil
patroli dan melekat di tubuh anggota. "Ada kamera portabel yang terpasang
di kendaraan dan bodycam. Kamera tersebut terhubung langsung ke back
office," katanya.
Dengan penggunaan sistem kamera portabel, petugas tidak
perlu menghentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran untuk memberikan sanksi
tilang. Kamera yang terpasang di kendaraan patroli dan tubuh petugas akan
merekam pelanggaran yang terjadi dan langsung terekam oleh sistem ETLE.
"Kalau ada pelanggaran bakal ter-capture. Misalnya
polisi di belakang atau di depan ada yang mengikuti mobil petugas di jalur
bahujalan, tidak kita tilang, tapi terekam oleh kamera," jelas Datik.
Datik menambahkan, ETLE merupakan salah satu implementasi
Korlantas Polri di bawah pimpinan Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu
program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan
berkeadilan.
Kehadiran e-Tilang untuk meningkatkan program keamanan dan
keselamatan masyarakat di jalan raya. Sistem ini juga bisa membaca pelat nomor
kendaraan. Sehingga dapat terkoneksi dengan data Electronic Registration and
Identification atau ERI milik Korlantas dan seluruh data kendaraan yang
beroperasi di Jawa Timur.
Dengan kata lain, ETLE terkoneksi secara nasional dan semua
kendaraan bisa terdeteksi. Selain itu, ETLE dapat menindak para pelanggar lalu
lintas. Di antaranya pelanggaran traffic light, markah jalan, menggunakan
ponsel, knalpot brong, melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga keabsahan
STNK.
Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga
bisa terekam kamera. "Sistem ETLE ini dapat menjadi pendukung bukti kasus
kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi
face recognition yang sudah ada di sistem ETLE," pungkasnya. (fat)