Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Subandi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi mencatat angka perceraian di Bumi Blambangan masih tinggi. Sejak Januari hingga Agustus 2021, terdapat 4.027 gugatan perceraian.
"Perkara perceraian yang kami terima sejak Januari hingga Agustus sudah sebanyak 4.027 perkara. Dan yang sudah diputus sebanyak 3.062 perkara. Sementara sisanya, 425 perkara masih berproses," kata Panitera PA Banyuwangi, Subandi ditemui di tempat kerjanya, Jum'at (3/9/2021) kemarin.
Subandi menyebutkan, perkara terbanyak rata-rata adalah
cerai gugat atau perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
"Perbandingannya itu 3 banding 1. Cerai gugat ada 2.762 perkara dan cerai
talak sebanyak 1.265 perkara," bebernya.
Menurut Subandi, perkara perceraian yang ditangani PA
Banyuwangi rata-rata disebabkan oleh faktor ekonomi, serta tidak adanya
kesiapan fisik maupun psikis saat menikah di usia yang terlalu muda menyebabkan
terjadinya keretakan dalam berumah tangga juga semakin besar.
"Tak sedikit remaja yang masih berusia dibawah 20
tahun itu yang bercerai kemudian menjanda. Dua daerah kecamatan yang angka
kasusnya tertinggi adalah di Kecamatan Muncar dan Genteng," sebutnya.
Faktor perceraian lainnya, masih menurut Subandi, juga
ditengarai oleh faktor gadget atau media sosial. "Faktor lain juga medsos
yang dimungkinkan dapat memicu keretakan rumah tangga hingga memicu
perselingkuhan. Terkadang tidak sinkron antara keduanya, sehingga terjadilah
kecemburuan," ungkapnya.
Subandi menambahkan, hal ini perlu menjadi perhatian
bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Bagaimana pun
pernikahan di usia yang kurang tepat juga tidak dapat dibenarkan.
"Sampai sejauh ini pengadilan juga sudah mengedukasi
dan memediasi agar supaya perceraian ini tidak sampai terjadi. Kami juga telah
membangun MOU dengan Dinsos untuk merumuskan cara bagaimana angka pernikahan
dini di Banyuwangi ini bisa ditekan," tandasnya. (fat)