Terduga pelaku pencabulan, SP (58) diamankan di Polsek Tegaldlimo, beserta barang buktinya. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria berinisial SP (58),
warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, tega mencabuli anak
tirinya berulangkali.
Perbuatan tercela pelaku terbongkar ketika cekcok mulut
dengan istrinya. Secara terang-terangan, pelaku mengaku telah menyetubuhi
korban sejak kelas 6 SD hingga lulus SMK.
Mendengar pertanyaan yang keluar dari mulut pelaku, membuat
ibu korban tak terima dan melaporkan suaminya ke Polsek setempat.
Kapolsek Tegaldlimo, AKP Bambang Suprapto mengatakan,
pihaknya setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan penangkapan
terhadap pelaku. "Pelalu kita tangkap Selasa kemarin," ujar Bambang,
Rabu (8/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, pelaku melakukan
aksinya pertama kali pada tahun 2015, sewaktu korban masih duduk di bangku
kelas 6 SD. "Korban diancam untuk tidak menceritakan perbuatannya. Pelaku
mengancam akan mengusir korban dan ibunya," kata Bambang.
Setelah kejadian itu, pria kelahiran Semarang ini pun kerap
memanfaatkan momen ketika kondisi rumah sedang sepi, pelaku mencabuli korban.
"Pelaku menyetubuhi anak tirinya sejak kelas 6 SD di tahun 2015 hingga
korban lulus SMK tahun 2021. Korban tidak sampai hamil," jelasnya.
Bambang menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti
berupa selembar sprei motif bunga merah, pakaian korban dan sarung milik pelaku telah diamankan.
"Pelaku diancam Pasal 76 E subs Pasal 76 D Jo Pasal 82
(1) dan(2) subs Pasal 81 (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
Tetang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak," pungkasnya. (fat)