Bapak Cabuli Anak Tiri Sejak SD hingga SMK, Terungkap Saat Cekcok dengan IstriPolsek Tegaldlimo

Bapak Cabuli Anak Tiri Sejak SD hingga SMK, Terungkap Saat Cekcok dengan Istri

Terduga pelaku pencabulan, SP (58) diamankan di Polsek Tegaldlimo, beserta barang buktinya. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria berinisial SP (58), warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, tega mencabuli anak tirinya berulangkali.

Perbuatan tercela pelaku terbongkar ketika cekcok mulut dengan istrinya. Secara terang-terangan, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sejak kelas 6 SD hingga lulus SMK.

Mendengar pertanyaan yang keluar dari mulut pelaku, membuat ibu korban tak terima dan melaporkan suaminya ke Polsek setempat.

Baca Juga :

Kapolsek Tegaldlimo, AKP Bambang Suprapto mengatakan, pihaknya setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Pelalu kita tangkap Selasa kemarin," ujar Bambang, Rabu (8/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, pelaku melakukan aksinya pertama kali pada tahun 2015, sewaktu korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. "Korban diancam untuk tidak menceritakan perbuatannya. Pelaku mengancam akan mengusir korban dan ibunya," kata Bambang.

Setelah kejadian itu, pria kelahiran Semarang ini pun kerap memanfaatkan momen ketika kondisi rumah sedang sepi, pelaku mencabuli korban. "Pelaku menyetubuhi anak tirinya sejak kelas 6 SD di tahun 2015 hingga korban lulus SMK tahun 2021. Korban tidak sampai hamil," jelasnya.

Bambang menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa selembar sprei motif bunga merah, pakaian korban dan  sarung milik pelaku telah diamankan.

"Pelaku diancam Pasal 76 E subs Pasal 76 D Jo Pasal 82 (1) dan(2) subs Pasal 81 (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tetang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (fat)