Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Penguatan Lembaga Adat Pemkab Banyuwangi

Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Penguatan Lembaga Adat

(Foto: Humas/kab/bwi)

KabarBanyuwangi.co.id - Kabupaten Banyuwangi menjadi tuan rumah kegiatan penguatan lembaga adat yang digelar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Penguatan lembaga ini bertujuan sebagai perlindungan hukum terhadap lembaga adat, digelar di Sekolah Adat Osing Pesinauan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (7/6/2022).

Sejumlah daerah hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu), Kabupaten Kapuas Hulu (Kalimantan Barat), Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan). 

Baca Juga :

Hadir pula para pemangku kepentingan dari unsur-unsur Pemkab Banyuwangi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi, tokoh adat, budayawan, akademisi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta perwakilan tokoh adat, lima kabupaten yang sudah memiliki atau sedang dalam proses menyusun perda terkait pengakuan masyarakat adat. 

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi mengatakan, kegiatan Penguatan Lembaga Adat bertujuan untuk mengoptimalkan eksistensi, peran dan fungsi lembaga adat.


(Foto: Humas/kab/bwi)

Selain itu juga untuk menyusun suatu strategi implementasi yang mampu dijalankan secara berkesinambungan dalam upaya pemajuan kebudayaan. "Kita harap adanya kegiatan ini diharapkan dapat mendorong disusunnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat," ujarnya kepada wartawan. 

Sjamsul menambahkan pelibatan banyak pihak bertujuan agar para peserta dapat saling berbagi informasi, pengalaman dalam penyusunan perda dan penerapannya di daerahnya masing-masing saat ini. 

"Tentu kita belajar bersama. Karena Banyuwangi sudah memiliki Perda terhadap perlindungan lembaga adat di sini, khususnya terkait masyarakat adat Osing. Kita harapkan Banyuwangi memberikan ilmunya dalam penguatan ini," pungkasnya. 

Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah mengatakan, Pemerintah Daerah Banyuwangi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi. Namun, kata dia, ini tetap perlu dikuatkan lagi dengan komitmen sejumlah pihak. 

“Saat ini kita sedang mempersiapkan cantolan hukum khususnya terkai Masyarakat Adat Osing. Sehingga intervensi OPD bisa tepat sasaran dan terjaga legalitasnya. Ini penting untuk menjaga otensitas masing-masing kebudayaan lokal," ujar Sugirah. 


(Foto: Humas/kab/bwi)

Kegiatan tersebut disambut antusias oleh lembaga adat di Banyuwangi. Wiwin Indiarti, Ketua PD AMAN Osing Banyuwangi mengatakan, kegiatan ini akan mempercepat adanya campur tangan pemerintah dalam penguatan dan pengakuan lembaga ada di Banyuwangi. 

“Kami antusias atas penyelenggaraan Penguatan Lembaga Adat di Pesinauan Sekolah Adat Osing. Lewat kegiatan ini kami harapkan dapat mendukung segera terselesaikannya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) Osing,” kata Wiwin Indiarti.

“Karena Naskah Akademik Raperda PPHMA Osing sudah kami selesaikan, sehingga kita bisa memastikan perlindungan hukum terhadap Masyarakat Adat Osing," tutupnya. (Humas/kab/bwi)