(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Kabupaten Banyuwangi menjadi tuan rumah kegiatan penguatan lembaga adat yang digelar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Penguatan lembaga ini bertujuan sebagai perlindungan hukum terhadap lembaga adat, digelar di Sekolah Adat Osing Pesinauan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (7/6/2022).
Sejumlah daerah hadir dalam
kegiatan tersebut, di antaranya Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Rejang
Lebong (Bengkulu), Kabupaten Kapuas Hulu (Kalimantan Barat), Kabupaten Enrekang
dan Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan).
Hadir pula para pemangku
kepentingan dari unsur-unsur Pemkab Banyuwangi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Banyuwangi, tokoh adat, budayawan, akademisi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN).
Selain itu, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta
perwakilan tokoh adat, lima kabupaten yang sudah memiliki atau sedang dalam
proses menyusun perda terkait pengakuan masyarakat adat.
Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan
YME dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi mengatakan, kegiatan Penguatan Lembaga
Adat bertujuan untuk mengoptimalkan eksistensi, peran dan fungsi lembaga adat.
(Foto: Humas/kab/bwi)
Selain itu juga untuk menyusun
suatu strategi implementasi yang mampu dijalankan secara berkesinambungan dalam
upaya pemajuan kebudayaan. "Kita harap adanya kegiatan ini diharapkan
dapat mendorong disusunnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat
Adat," ujarnya kepada wartawan.
Sjamsul menambahkan pelibatan
banyak pihak bertujuan agar para peserta dapat saling berbagi informasi,
pengalaman dalam penyusunan perda dan penerapannya di daerahnya masing-masing
saat ini.
"Tentu kita belajar bersama.
Karena Banyuwangi sudah memiliki Perda terhadap perlindungan lembaga adat di
sini, khususnya terkait masyarakat adat Osing. Kita harapkan Banyuwangi
memberikan ilmunya dalam penguatan ini," pungkasnya.
Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah
mengatakan, Pemerintah Daerah Banyuwangi telah menerbitkan Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di
Banyuwangi. Namun, kata dia, ini tetap perlu dikuatkan lagi dengan komitmen
sejumlah pihak.
“Saat ini kita sedang mempersiapkan
cantolan hukum khususnya terkai Masyarakat Adat Osing. Sehingga intervensi OPD
bisa tepat sasaran dan terjaga legalitasnya. Ini penting untuk menjaga
otensitas masing-masing kebudayaan lokal," ujar Sugirah.
(Foto: Humas/kab/bwi)
Kegiatan tersebut disambut antusias
oleh lembaga adat di Banyuwangi. Wiwin Indiarti, Ketua PD AMAN Osing Banyuwangi
mengatakan, kegiatan ini akan mempercepat adanya campur tangan pemerintah dalam
penguatan dan pengakuan lembaga ada di Banyuwangi.
“Kami antusias atas penyelenggaraan
Penguatan Lembaga Adat di Pesinauan Sekolah Adat Osing. Lewat kegiatan ini kami
harapkan dapat mendukung segera terselesaikannya Peraturan Daerah tentang
Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) Osing,” kata Wiwin
Indiarti.
“Karena Naskah Akademik Raperda PPHMA Osing sudah kami selesaikan, sehingga kita bisa memastikan perlindungan hukum terhadap Masyarakat Adat Osing," tutupnya. (Humas/kab/bwi)