Kasus Bentrok Dua Perguruan Silat di Banyuwangi Masuk Meja HijauPN Banyuwangi

Kasus Bentrok Dua Perguruan Silat di Banyuwangi Masuk Meja Hijau

Sidang kasus bentrokan dua perguruan silat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kasus bentrokan antara dua perguruan silat ternama di Banyuwangi, telah masuk meja hijau persidangan. Dari 25 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, sebagian dihadirkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Sidang digelar secara daring, para terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari dalam ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi, sebagian ditempatkan di kepolisian sektor.

Salah satu terdakwa yang menjalani sidang di ruang tahanan Polsek Siliragung yakni HB. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa melakukan dugaan penganiayaan saat bentrok antara kedua kubu perguruan silat berlangsung sekitar awal Maret 2022 lalu.

Baca Juga :

Sidang terdakwa HB digelar Selasa (7/6/2022). Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Luluk Winarko, HB mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan JPU I Ketut Dame Negara.

Kuasa Hukum HB, Muh. Jafar usai sidang mengatakan, keterangan yang disampaikan dua orang saksi saat persidangan, dinilai berbeda dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.

"Padahal sebenarnya mereka adalah saksi kunci, saksi korban. Tapi kalau kita bisa menilai, saksi korban tidak konsisten antara jawaban di persidangan dengan yang di BAP," kata Jafar.

Dalam perkara ini, kata Jafar, kliennya oleh JPU didakwa Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan. "Saat ini masih sidang pemeriksaan saksi-saksi. Minggu depan JPU masih akan menghadirkan dua sampai tiga orang saksi," tambahnya.

Selain HB, dalam kasus ini PN Banyuwangi pada, Senin (6/6/2022) kemarin, juga telah menyidangkan tiga berkas perkara 10 orang anggota salah satu perguruan silat. Mereka didakwa Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, diduga melakukan pengerusakan fasilitas umum saat bentrok di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo.

JPU Novan Basuki Arianto melalui Kasi Intel Kejaksaan Mardiono mengatakan, sepuluh orang terdakwa dalam kasus ini memiliki peran berbeda-beda. Sehingga sidang yang dijalani mereka dibagi menjadi tiga berkas perkara.

”Ada tiga berkas perkara, tapi sidangnya digelar bersamaan. Sidang digelar secara online, dengan para terdakwa menjalani sidang dari ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi,” katanya, Senin (6/6/2022) kemarin.

Mardiono menyebut, mereka melakukan pengerusakan dengan cara melempari pasilitas umum menggunakan batu dan serpihan genting, mengakibatkan kerusakan parah pada bangunan tersebut.

”Ada yang melakukan pelemparan sebanyak dua kali hingga delapan kali. Bahkan ada pelaku yang melempar batu ke pusat bentrokan dengan sasaran para anggota salah satu perguruan,” jelasnya.

Mardiono menambahkan, nantinya perkara mereka terbukti bersalah atau tidaknya tergantung dalam fakta persidangan. "Kami mengikuti jalannya sidang sesuai prosedur, termasuk mempersiapkan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya,” pungkasnya. (fat)