Rapat Bapemperda DPRD Banyuwangi bersama eksekutif. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap efektifitas sejumlah Perda.
Ketua Bapemperda DPRD, Ahmad Masrohan menyampaikan, evaluasi ini bertujuan untuk memastikan Perda tetap relevan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum.
Sejumlah Perda yang dievaluasi antara lain Perda Nomor 3
Tahun 2015 tentang pendirian PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR Syariah),
Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
yang terakhir direvisi pada 2019.
Kemudian Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar
Madrasah Diniyah Takmiliyah. Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan
Tanaman Kelapa, Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian,
Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol.
"Ini bagian dari tanggung jawab DPRD dalam
memastikan setiap Perda mampu memberikan dampak nyata, terutama dalam mendorong
pertumbuhan PAD yang ujungnya demi kesejahteraan rakyat," kata Masrohan,
Jumat (9/5/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, hasil evaluasi
dan pengkajian ini akan menjadi bahan rekomendasi bagi Bapemperda DPRD
Banyuwangi dalam melakukan pembaharuan atau revisi terhadap Perda yang dinilai
kurang efektif.
"Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas
tata kelola Pemerintahan Daerah dan menciptakan regulasi yang lebih akomodatif
terhadap potensi pendapatan daerah," terangnya.
Salah satu regulasi daerah tujuannya untuk meningkatkan
PAD yang hingga kini belum dilaksanakan yakni Perda tentang pendirian Perseroan
Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
"Meski sudah ada regulasinya, pendirian BPR Syariah
ini masih ada kendala, sehingga kita bersama eksekutif akan kembali melakukan
kajian lebih dalam," jelasnya.
Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,
M.Yanuarto Bramuda mengatakan, pemerintah daerah mendukung langkah Bapemperda
DPRD untuk melakukan evaluasi beberapa Perda yang kurang efektif.
"Memang ada beberapa perda yang dihasilkan bersama
dengan legislatif, implemantasinya di lapangan kurang efisien dan efekttif,
sehingga kita lakukan harmonisasi dan evaluasi bersama-sama," ucapnya.
Bram mencotohkan Perda Pendirian BPR Syariah yang
disahkan sejak tahun 2015, namun hingga kini belum juga terealisasi. Maka dari
itu perlu dilakukan kajian dan diskusi bersama untuk mengurai penyebab dan
kendalanya.
"Tidak hanya perda pendirian BPR Syariah, produk
hukum daerah tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi juga perlu dilakukan
evaluasi," ucapnya.
Menurutnya ada beberapa hal yang perlu penguatan seperti
halnya peran Satpol PP, sinergi antar SKPD, khususnya terkait dengan penegakkan
perda yang input akhirnya diharapkan bisa meningkatkan penerimaan PAD.
"Evaluasi Perda memang perlu dilakukan secara
komprehensif dan berkelanjutan untuk memastikan regulasi daerah yang ada terus
relevan dan efektif dalam mencapai tujuan peningkatan PAD," tandasnya.
(fat)