Bapemperda DPRD Banyuwangi Bakal Evaluasi Peraturan Daerah yang Kurang EfektifDPRD Banyuwangi

Bapemperda DPRD Banyuwangi Bakal Evaluasi Peraturan Daerah yang Kurang Efektif

Rapat Bapemperda DPRD Banyuwangi bersama eksekutif. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap efektifitas sejumlah Perda.

Ketua Bapemperda DPRD, Ahmad Masrohan menyampaikan, evaluasi ini bertujuan untuk memastikan Perda tetap relevan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum.

Sejumlah Perda yang dievaluasi antara lain Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pendirian PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR Syariah), Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang terakhir direvisi pada 2019.

Baca Juga :

Kemudian Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah. Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa, Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol.

"Ini bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan setiap Perda mampu memberikan dampak nyata, terutama dalam mendorong pertumbuhan PAD yang ujungnya demi kesejahteraan rakyat," kata Masrohan, Jumat (9/5/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, hasil evaluasi dan pengkajian ini akan menjadi bahan rekomendasi bagi Bapemperda DPRD Banyuwangi dalam melakukan pembaharuan atau revisi terhadap Perda yang dinilai kurang efektif.

"Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Daerah dan menciptakan regulasi yang lebih akomodatif terhadap potensi pendapatan daerah," terangnya.

Salah satu regulasi daerah tujuannya untuk meningkatkan PAD yang hingga kini belum dilaksanakan yakni Perda tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

"Meski sudah ada regulasinya, pendirian BPR Syariah ini masih ada kendala, sehingga kita bersama eksekutif akan kembali melakukan kajian lebih dalam," jelasnya.

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M.Yanuarto Bramuda mengatakan, pemerintah daerah mendukung langkah Bapemperda DPRD untuk melakukan evaluasi beberapa Perda yang kurang efektif.

"Memang ada beberapa perda yang dihasilkan bersama dengan legislatif, implemantasinya di lapangan kurang efisien dan efekttif, sehingga kita lakukan harmonisasi dan evaluasi bersama-sama," ucapnya.

Bram mencotohkan Perda Pendirian BPR Syariah yang disahkan sejak tahun 2015, namun hingga kini belum juga terealisasi. Maka dari itu perlu dilakukan kajian dan diskusi bersama untuk mengurai penyebab dan kendalanya.

"Tidak hanya perda pendirian BPR Syariah, produk hukum daerah tentang  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi juga perlu dilakukan evaluasi," ucapnya.

Menurutnya ada beberapa hal yang perlu penguatan seperti halnya peran Satpol PP, sinergi antar SKPD, khususnya terkait dengan penegakkan perda yang input akhirnya diharapkan bisa meningkatkan penerimaan PAD.

"Evaluasi Perda memang perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan untuk memastikan regulasi daerah yang ada terus relevan dan efektif dalam mencapai tujuan peningkatan PAD," tandasnya. (fat)