Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggulirkan program penghapusan denda sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan.
Program tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/155/KEP/429.011/2023 tentang Penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dalam rangka HUT RI ke-78.
Kepala Bapenda Banyuwangi melalui Kasubid Penagihan PBB dan
PBHTP, Armiastuti mengatakan, program ini bertujuan untuk meringankan beban
masyarakat di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, sekaligus dalam
rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI.
"Program penghapusan sanksi administrasi PBB, berlaku
mulai tanggal 1 Agustus 2023 hingga 30 November 2023," kata Armiastuti
kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Armiastuti menjelaskan, program ini berlaku bagi semua wajib
pajak yang menunggak PBB sejak tahun 1994 hingga 2023.
Dia mengimbau masyarakat Banyuwangi yang memiliki tunggakan
PBB untuk memanfaatkan program tersebut.
"Pemberian program penghapusan sanksi administratif
terhadap denda PBB tersebut, dengan membayarkan pokok pajak pada periode
tersebut,” ucapnya.
Dikatakan Armiastuti, besaran denda PBB bagi penunggak pajak
adalah 2 persen per bulan dari nilai pokok pajak yang seharusnya dibayar.
Angka itu akan terus terakumulasi hingga dua tahun jika
pajak belum juga dibayarkan. Sehingga, total prosentase maksimal denda yang
harus dibayarkan mencapai 48 persen.
Sekedar diketahui target PBB Banyuwangi tahun 2023 yang
telah ditetapkan sebesar Rp. 56.629.466.106, hingga 1 Agustus 2023 telah
terealisasi sebesar Rp. 46.661.286.709 atau 87,01 persen. (fat)