Situasi di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Kenaikan tarif angkutan penyeberangan resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (3/8/2023).
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang,
Banyuwangi telah mensosialisasikan penyesuaian tarif baru ini kepada para
pengguna jasa penyeberangan. Kenaikan tarif mencapai 5 persen.
Hal ini termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan
Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas
Antarnegara.
GM ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk, Syamsudin
mengatakan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif penyeberangan
ini.
Antara lain, adanya kenaikan harga BBM, Naiknya biaya
Operasional perusahaan, serta adanya upaya peningkatan daya saing moda lain dan
kepastian investasi.
Menurut Syamsudin, naiknya harga bahan bakar berpengaruh
terhadap biaya operasional dan perawatan kapal mengalami kenaikan mencapai
sekitar 40-50 persen.
"Namun yang paling utama adalah untuk peningkatan
pelayanan dan keselamatan dalam pelayaran," kata Syamsudin.
ASDP berkomitmen akan meningkatkan pelayanan seiring dengan
naiknya harga tiket kapal Ferry.
"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus
mengupayakan memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan,
keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," jelasnya.
Berikut adalah tarif baru yang resmi diberlakukan di 29
lintasan, termasuk Ketapang-Gilimanuk sebagai salah satu lintasan penyeberangan
tersibuk.
Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 9.650
menjadi Rp 10.600, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 29.050 menjadi Rp
31.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.
• Golongan
IV A yang semula Rp 199.850 menjadi Rp 213.400,
• Golongan
IV B dari Rp 172.150 menjadi Rp 182.400,
• Golongan V
A yang semula Rp 392.000 menjadi Rp 420.400,
• Golongan V
B berubah dari Rp 291.650 menjadi Rp 309.500,
• Golongan
VI A dari Rp 593.350 menjadi Rp 637.800,
• Golongan
VI B dari Rp 484.900 menjadi Rp 511.100,
• Golongan
VII dari Rp 598.500 menjadi Rp 630.300,
• Golongan
VIII dari Rp 843.100 menjadi Rp 888.300,
• Golongan
IX dari Rp 1.167.650 menjadi Rp 1.229.600.
Begitu juga untuk rute penyeberangan lintas Ketapang -
Lembar, juga turut mengalami penyesuaian sebagai berikut :
• Golongan I
(pejalan kaki) yang semula Rp 116.500 menjadi Rp 119.100,
• Golongan
II yang semula Rp 233.450 menjadi Rp 239.200,
• Golongan
IV A yang semula Rp 1.195.100 menjadi Rp 1.255.800,
• Golongan
IV B dari Rp 1.152.600 menjadi Rp 1.211.200,
• Golongan V
A yang semula Rp 2.116.800 menjadi Rp 2.223.300,
• Golongan V
B berubah dari Rp 2.068.000 menjadi Rp 2.173.300,
• Golongan
VI A dari Rp 3.247.800 menjadi Rp 3.409.800,
• Golongan
VI B dari Rp 3.246.000 menjadi Rp 3.408.600,
• Golongan
VII dari Rp 4.279.800 menjadi Rp 4.493.900,
• Golongan
VIII dari Rp 5.756.300 menjadi Rp 6.045.100,
• Golongan
IX dari Rp 8.302.000 menjadi Rp 8.718.300. (fat)