Kenaikan Tarif Penyeberangan Lintas Ketapang-Gilimanuk Mulai Berlaku Hari IniPT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

Kenaikan Tarif Penyeberangan Lintas Ketapang-Gilimanuk Mulai Berlaku Hari Ini

Situasi di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Kenaikan tarif angkutan penyeberangan resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (3/8/2023).

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang, Banyuwangi telah mensosialisasikan penyesuaian tarif baru ini kepada para pengguna jasa penyeberangan. Kenaikan tarif mencapai 5 persen.

Hal ini termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Baca Juga :

GM ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk, Syamsudin mengatakan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif penyeberangan ini.

Antara lain, adanya kenaikan harga BBM, Naiknya biaya Operasional perusahaan, serta adanya upaya peningkatan daya saing moda lain dan kepastian investasi.

Menurut Syamsudin, naiknya harga bahan bakar berpengaruh terhadap biaya operasional dan perawatan kapal mengalami kenaikan mencapai sekitar 40-50 persen.

"Namun yang paling utama adalah untuk peningkatan pelayanan dan keselamatan dalam pelayaran," kata Syamsudin.

ASDP berkomitmen akan meningkatkan pelayanan seiring dengan naiknya harga tiket kapal Ferry.

"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," jelasnya.

Berikut adalah tarif baru yang resmi diberlakukan di 29 lintasan, termasuk Ketapang-Gilimanuk sebagai salah satu lintasan penyeberangan tersibuk.

Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 29.050 menjadi Rp 31.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.

• Golongan IV A yang semula Rp 199.850 menjadi Rp 213.400,
• Golongan IV B dari Rp 172.150 menjadi Rp 182.400,
• Golongan V A yang semula Rp 392.000 menjadi Rp 420.400,
• Golongan V B berubah dari Rp 291.650 menjadi Rp 309.500,
• Golongan VI A dari Rp 593.350 menjadi Rp 637.800,
• Golongan VI B dari Rp 484.900 menjadi Rp 511.100,
• Golongan VII dari Rp 598.500 menjadi Rp 630.300,
• Golongan VIII dari Rp 843.100 menjadi Rp 888.300,
• Golongan IX dari Rp 1.167.650 menjadi Rp 1.229.600.

Begitu juga untuk rute penyeberangan lintas Ketapang - Lembar, juga turut mengalami penyesuaian sebagai berikut :

• Golongan I (pejalan kaki) yang semula Rp 116.500 menjadi Rp 119.100,
• Golongan II yang semula Rp 233.450 menjadi Rp 239.200,
• Golongan IV A yang semula Rp 1.195.100 menjadi Rp 1.255.800,
• Golongan IV B dari Rp 1.152.600 menjadi Rp 1.211.200,
• Golongan V A yang semula Rp 2.116.800 menjadi Rp 2.223.300,
• Golongan V B berubah dari Rp 2.068.000 menjadi Rp 2.173.300,
• Golongan VI A dari Rp 3.247.800 menjadi Rp 3.409.800,
• Golongan VI B dari Rp 3.246.000 menjadi Rp 3.408.600,
• Golongan VII dari Rp 4.279.800 menjadi Rp 4.493.900,
• Golongan VIII dari Rp 5.756.300 menjadi Rp 6.045.100,
• Golongan IX dari Rp 8.302.000 menjadi Rp 8.718.300. (fat)