Konferensi pers pengungkapan kasus rokok ilegal di Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengungkapkan bahwa kebanyakan rokok ilegal yang beredar di Banyuwangi dipasok dari luar daerah.
Berdasarkan data, Bea Cukai Banyuwangi sepanjang tahun 2025 telah melakukan tiga kali penyidikan atas pelanggaran serupa.
Total barang bukti mencapai 779.944 batang rokok ilegal
senilai lebih dari Rp 1,1 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 589
juta.
Sementara pada tahun 2024, satu kasus serupa juga
diungkap dengan barang bukti lebih dari 200 ribu batang rokok tanpa pita cukai
senilai Rp 279 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 151 juta.
"Kebanyakan rokok ilegal di Banyuwangi berasal dari
luar daerah. Seperti Madura dan Jember," kata Helmi saat konferensi pers
pengungkapan peredaran rokok ilegal di Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Kamis
(7/8/2025).
Sebagai langkah antisipasi, Bea Cukai bersama instansi
terkait meningkatkan pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di
daerah asal hingga ke toko-toko kelontong.
Helmi mengimbau masyarakat untuk tidak menjual rokok
ilegal. Sebab, bila ketahuan akan terjerat hukum dengan ancaman pidana dan
denda yang tidak ringan.
"Kami mengimbau masyarakat agar turut membantu dalam
upaya menekan peredaran rokok ilegal,” tuturnya.
“Caranya tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak
memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila
mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal," tambahnya.
Ketimbang mengkonsumsi dan menjual rokok ilegal, Helmi
mendorong agar masyarakat memilih rokok legal produksi lokal Banyuwangi. Sebab,
hal itu juga bagian mendukung kemajuan industri di daerah.
"Penerimaan bagi hasil cukai tembakau di Banyuwangi
mencapai Rp 35,4 miliar. Ini perlu diupayakan supaya industri ini bisa lebih
maju serta serapan tenaga kerja bisa lebih banyak," kata Helmi. (fat)