Konferensi pers hasil ungkap kasus peredaran rokok ilegal di Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria di Kabupaten
Banyuwangi, berinisial M (42) harus berurusan dengan hukum karena kedapatan
menjual rokok tanpa pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan,
M diamankan di tokonya di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan
Kalibaru pada pertengahan bulan Juni 2025 lalu.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat
terkait penjualan rokok ilegal di wilayah Kalibaru. Setelahnya kita tindak
lanjuti dengan melakukan operasi pasar callsign Gurita serta pemeriksaan di
toko milik tersangka," kata Helmi dalam konferensi pers di Kejaksaan
Negeri Banyuwangi, Kamis (7/8/2025).
Helmi berujar, Operasi Gurita dalam pemberantasan rokok
ilegal ini dilakukan tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP,
dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 159.764 batang
rokok tanpa pita cukai senilai lebih dari Rp 242 juta, dengan potensi kerugian
negara mencapai Rp 122 juta.
Kepada petugas, M mengaku mendapatkan pasokan rokok dalam
jumlah besar dari dua orang lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO).
"M menyebut nama berinisial D di Jember dan M dari Madura
sebagai pemasok. Keduanya masuk DPO," kata Helmi.
Dari hasil pemeriksaan, M diduga melanggar Pasal 54 dan
atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman pidananya, minimal
1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga 10 kali lipat dari
nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Saat ini M beserta barang bukti telah dilimpahkan ke
Kejaksaan guna diproses lebih lanjut," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri
Banyuwangi, A. O. Mangotan mengonfirmasi bahwa berkas penyidikan kasus
peredaran rokok ilegal yang menjerat M telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya akan
kami tindaklanjuti ke proses penuntutan. Karena kami akan menerapkan penegakan
hukum secara maksimal dan bertanggung jawab," tegasnya.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai
Banyuwangi telah melakukan tiga kali penyidikan atas pelanggaran serupa. Total
barang bukti mencapai 779.944 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp 1,1
miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 589 juta.
Sementara pada tahun 2024, satu kasus serupa juga diungkap
dengan barang bukti lebih dari 200 ribu batang rokok tanpa pita cukai senilai
Rp 279 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 151 juta. (fat)