Uang palsu milik pelaku. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Pria berinisial IH (55), asal Kecamatan Srono, Banyuwangi, ditangkap polisi setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk membeli rokok di sejumlah warung.
"Modusnya, membelanjakan uang palsu pecahan 100 ribu untuk membeli rokok di warung. Selain dapat rokok, dia juga dapat kembalian uang asli," kata Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Aiptu Andik Swandana, Rabu (13/3/2024)
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beberapa kali
beraksi. Aksinya berakhir saat ia bertransaksi di sebuah warung di Desa
Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.
"Pelaku mengaku sengaja mengedarkan uang palsu ke
warung-warung dengan modus membeli rokok," ungkapnya.
Pelaku ditangkap pada Selasa kemarin. Saat itu, polisi
mendapati 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan beberapa bungkus rokok
yang tersimpan di bagasi motornya.
"Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu itu dari
hasil membeli di Solo. Beli Rp 2,3 juta, dapatnya Rp 4 juta," kata Andik.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar uang palsu telah
diedarkan oleh pelaku untuk membuat rokok di warung-warung.
Andik menambahkan, kasus ini terungkap setelah ada salah
satu pemilik toko di wilayah hukumnya yang melapor menjadi korban peredaran
uang palsu.
Dari situlah polisi melakukan penyelidikan hingga
akhirnya menangkap pelaku pengedar uang palsu.
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal
36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI 7/2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. (fat)