Terduga pelaku penganiayaan pemandu lagu diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Pria berinisial GYP (25) warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi ini harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap polisi setelah sebelumnya diduga melakukan penganiayaan seorang pemandu lagu di Banyuwangi berinisial SN (20).
Korban yang merupakan kenalannya tersebut mengalami luka serius. Aksi dugaan penganiayaan itu terjadi di sebuah area persawahan di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Banyuwangi pada 5 Maret 2023 lalu.
Pemandu lagu asal Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi itu,
sempat dianiaya menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban menderita luka
serius di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolsek Songgon, AKP Maskur melalui Kanit Reskrim Aipda
Efendi Suryanto membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebut pelaku sudah
diamankan setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan.
"Pelaku sudah kami amankan. Inisialnya GYF (25),
asal Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi," kata Efendi kepada wartawan, Rabu
(13/3/2024).
Efendi bercerita semula keduanya berkenalan lewat
aplikasi Michat. Kemudian mereka sepakat bertemu di salah satu rumah karaoke
ternama di Banyuwangi.
Sebelum berkaraoke, GYF mengajak SN untuk mengambil uang
di ATM dengan membawa motor Yamaha NMax.
Namun itu hanyalah akal-akalan pelaku, sebab korban
justru diajak ke area persawahan. Disana korban mendapat perlakuan kasar bahkan
nyaris diperkosa.
"Disitu korban dipaksa untuk melayani pelaku. Namun,
dirinya berontak dan melawan untuk melarikan diri dari pelaku. Karena kalah
tenaga, korban kemudian terjatuh," jelasnya.
Dari situ, pelaku pun emosi dan mengancam menggunakan
senjata tajam jenis pisau ke uluh hati dan tangan hingga menyebabkan korban
terluka parah.
"Selain tangan dan uluh hati, wajah dan kepala
korban juga diijak pelaku. Lalu ditinggal kabur begitu saja," bebernya.
Dalam kondisi lemah, korban meminta pertolongan kepada
warga sekitar yang kemudian dievakuasi ke Puskesmas Songgon untuk mendapatkan
pertolongan.
Sementara itu, pelaku kabur ke luar daerah untuk
menghindari kejaran korban serta aparat kepolisian.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku berhasil diringkus
berkat kerjasama anggota Polsek Songgon dengan dibantu Tim Macan Blambangan
Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Polres Jember.
"Setelah melakukan penyelidikan. Kami mengamankan pelaku pada Minggu 10 Maret 2024 di wilayah Jember," pungkasnya (fat)