Polisi Tangkap Pria Banyuwangi Terduga Pelaku Penganiaya Seorang Wanita Pemandu LaguPolsek Songgon

Polisi Tangkap Pria Banyuwangi Terduga Pelaku Penganiaya Seorang Wanita Pemandu Lagu

Terduga pelaku penganiayaan pemandu lagu diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Pria berinisial GYP (25) warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi ini harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap polisi setelah sebelumnya diduga melakukan penganiayaan seorang pemandu lagu di Banyuwangi berinisial SN (20).

Korban yang merupakan kenalannya tersebut mengalami luka serius. Aksi dugaan penganiayaan itu terjadi di sebuah area persawahan di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Banyuwangi pada 5 Maret 2023 lalu.

Pemandu lagu asal Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi itu, sempat dianiaya menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban menderita luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga :

Kapolsek Songgon, AKP Maskur melalui Kanit Reskrim Aipda Efendi Suryanto membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebut pelaku sudah diamankan setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan.

"Pelaku sudah kami amankan. Inisialnya GYF (25), asal Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi," kata Efendi kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Efendi bercerita semula keduanya berkenalan lewat aplikasi Michat. Kemudian mereka sepakat bertemu di salah satu rumah karaoke ternama di Banyuwangi.

Sebelum berkaraoke, GYF mengajak SN untuk mengambil uang di ATM dengan membawa motor Yamaha NMax.

Namun itu hanyalah akal-akalan pelaku, sebab korban justru diajak ke area persawahan. Disana korban mendapat perlakuan kasar bahkan nyaris diperkosa.

"Disitu korban dipaksa untuk melayani pelaku. Namun, dirinya berontak dan melawan untuk melarikan diri dari pelaku. Karena kalah tenaga, korban kemudian terjatuh," jelasnya.

Dari situ, pelaku pun emosi dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau ke uluh hati dan tangan hingga menyebabkan korban terluka parah.

"Selain tangan dan uluh hati, wajah dan kepala korban juga diijak pelaku. Lalu ditinggal kabur begitu saja," bebernya.

Dalam kondisi lemah, korban meminta pertolongan kepada warga sekitar yang kemudian dievakuasi ke Puskesmas Songgon untuk mendapatkan pertolongan.

Sementara itu, pelaku kabur ke luar daerah untuk menghindari kejaran korban serta aparat kepolisian.

Selang beberapa hari kemudian, pelaku berhasil diringkus berkat kerjasama anggota Polsek Songgon dengan dibantu Tim Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Polres Jember.

"Setelah melakukan penyelidikan. Kami mengamankan pelaku pada Minggu 10 Maret 2024 di wilayah Jember," pungkasnya (fat)