Terduga pelaku pencurian motor curian diamankan di kantor polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Polisi menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah di Kabupaten Banyuwangi.
Terduga pelaku yang berhasil ditangkap yakni HP, warga Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat dan seorang penadah barang hasil curian asal Kecamatan Srono berinisial HS.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial
EA (36), yang kehilangan motor Yamaha Jupiter nopol P 5828 UC miliknya saat
diparkir di teras rumahnya di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi.
Motor milik EA raib dicuri pada Minggu (28/9/2025) sekira
pukul 21.00 WIB. Selang dua hari pasca kejadian, korban mendatangi kantor
polisi dan menceritakan musibah yang menimpanya.
"Usai menerima laporan itu, kita langsung melakukan
penyelidikan dan mendapat informasi bahwa motor dengan ciri-ciri sama berada di
wilayah Kecamatan Srono," kata Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ipda Oky
Heru Prasetyo, Rabu (1/10/2025).
Di lokasi, polisi mendapati motor korban berada di rumah
pedagang berinisial HS. Saat diinterogasi, HS mengaku membeli motor itu dari HP
dengan harga Rp 1 juta.
Berbekal keterangan dari HS, Unit Reskrim Polsek
Rogojampi berhasil mengendus keberadaan HP dan langsung melakukan penangkapan di
kediamannya.
"Yang bersangkutan mengaku melakukan aksinya seorang
diri. Saat ini, baik HS maupun HP telah diamankan beserta barang bukti,"
imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit
sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah berikut STNK dan BPKB, serta dua unit
ponsel milik kedua pelaku.
"Untuk HP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus
ini masih akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk terkait dugaan tindak
pidana penadahan,” ungkapnya.
“Sementara kendaraan langsung kita kembalikan gratis
kepada korban," pungkasnya. (fat)