Polisi Banyuwangi Tangkap Pelaku dan Penadah Motor CurianPolsek Rogojampi

Polisi Banyuwangi Tangkap Pelaku dan Penadah Motor Curian

Terduga pelaku pencurian motor curian diamankan di kantor polisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Polisi menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah di Kabupaten Banyuwangi.

Terduga pelaku yang berhasil ditangkap yakni HP, warga Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat dan seorang penadah barang hasil curian asal Kecamatan Srono berinisial HS.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial EA (36), yang kehilangan motor Yamaha Jupiter nopol P 5828 UC miliknya saat diparkir di teras rumahnya di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi.

Baca Juga :

Motor milik EA raib dicuri pada Minggu (28/9/2025) sekira pukul 21.00 WIB. Selang dua hari pasca kejadian, korban mendatangi kantor polisi dan menceritakan musibah yang menimpanya.

"Usai menerima laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa motor dengan ciri-ciri sama berada di wilayah Kecamatan Srono," kata Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ipda Oky Heru Prasetyo, Rabu (1/10/2025).

Di lokasi, polisi mendapati motor korban berada di rumah pedagang berinisial HS. Saat diinterogasi, HS mengaku membeli motor itu dari HP dengan harga Rp 1 juta.

Berbekal keterangan dari HS, Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil mengendus keberadaan HP dan langsung melakukan penangkapan di kediamannya.

"Yang bersangkutan mengaku melakukan aksinya seorang diri. Saat ini, baik HS maupun HP telah diamankan beserta barang bukti," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah berikut STNK dan BPKB, serta dua unit ponsel milik kedua pelaku.

"Untuk HP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk terkait dugaan tindak pidana penadahan,” ungkapnya.

“Sementara kendaraan langsung kita kembalikan gratis kepada korban," pungkasnya. (fat)