Pemuda 20 Tahun Diringkus Polisi Karena Edarkan Pil Trek di BanyuwangiPolsek Genteng

Pemuda 20 Tahun Diringkus Polisi Karena Edarkan Pil Trek di Banyuwangi

Pemuda edarkan pil trek diamankan di kantor polisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - MFAP (20), pemuda asal Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, diringkus polisi karena mengedarkan obat-obatan terlarang.

Polisi meringkus MFAP di kediamannya pada Sabtu (30/8/2025). Saat rumahnya digeledah, petugas menemukan ratusan butir Trihexyphenidyl.

MFAP ditangkap setelah sebelumnya Unit Reskrim Polsek Genteng mengamankan seorang pemuda berinisial WAN.

Baca Juga :

Kala itu WAN diamankan karena kedapatan memiliki obat terlarang jenis pil trex. Saat diinterogas, mengaku mendapat pil tersebut dari MFAP.

"Setelahnya kami melakukan pendalaman," kata Kapolsek Genteng, Kompol Edy Priswanto, Senin (1/9/2025).

Dari hasil pengembangan itulah, polisi berhasil mengendus keberadaan MFAP yang menyimpan ratusan butir pil trex.

"Totalnya 820 butir. Selain itu kami juga mengamankan uang Rp 170 ribu hasil jualan pil trex, ponsel dan kaleng yang termasuk barang bukti," ungkapnya.

MFAP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Genteng untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Dia diancam pasal Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1),(2) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (fat)