Pemuda edarkan pil trek diamankan di kantor polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - MFAP (20), pemuda asal Desa Genteng
Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, diringkus polisi karena mengedarkan
obat-obatan terlarang.
Polisi meringkus MFAP di kediamannya pada Sabtu
(30/8/2025). Saat rumahnya digeledah, petugas menemukan ratusan butir
Trihexyphenidyl.
MFAP ditangkap setelah sebelumnya Unit Reskrim Polsek
Genteng mengamankan seorang pemuda berinisial WAN.
Kala itu WAN diamankan karena kedapatan memiliki obat
terlarang jenis pil trex. Saat diinterogas, mengaku mendapat pil tersebut dari
MFAP.
"Setelahnya kami melakukan pendalaman," kata
Kapolsek Genteng, Kompol Edy Priswanto, Senin (1/9/2025).
Dari hasil pengembangan itulah, polisi berhasil mengendus
keberadaan MFAP yang menyimpan ratusan butir pil trex.
"Totalnya 820 butir. Selain itu kami juga mengamankan
uang Rp 170 ribu hasil jualan pil trex, ponsel dan kaleng yang termasuk barang
bukti," ungkapnya.
MFAP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek
Genteng untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Dia diancam pasal Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1),(2) dan
atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (fat)