Konferensi pers ungkap kasus curanmor di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibongkar Sat Reskrim Polresta Banyuwangi. Empat orang tersangka diamankan beserta beberapa unit roda dua.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengatakan, kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni penipuan/penggelapan motor serta pencurian oleh sindikat lintas daerah.
Adapun empat orang tersangka yang berhasil ditangkap
antara lain, M, warga Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. Tersangka M ini
merupakan spesialis penggelapan dengan modus jual beli motor.
"Tersangka M ini melancarkan aksinya di tiga TKP di
wilayah Kecamatan Banyuwangi pada bulan Agustus," ungkap Rama dalam
konferensi pers, Kamis (11/9/2025).
Dari tersangka M, Polisi mengamankan dua unit motor
beserta surat-suratnya, dan uang tunai Rp 600 ribu. Saat ini tersangka M menjalani
proses hukum di Mapolresta Banyuwangi.
"Tersangka M dikenai Pasal 362, 372, dan 378 KUHP
dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. M ini merupakan
residivis penipuan dan penggelapan," kata Rama.
Selain M, polisi juga menangkap tiga orang sindikat
curanmor. Yakni NH, warga Situbondo berperan sebagai eksekutor. Serta BH, asal
Bondowoso merupakan penadah barang hasil curian.
"Tersangka menggunakan kunci leter T untuk merusak
kendaraan di beberapa TKP, bahkan membobol pagar rumah," kata Rama.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita 8 unit
motor berbagai merek, surat-surat kendaraan, hingga beberapa potong pakaian.
"Tersangka NH dan BH ini juga merupakan residivis
tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Mereka sudah beraksi di tiga lokasi
berbeda," imbuhnya.
Tersangka NH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh
tahun penjara. Sementara sang penadah dikenai Pasal 480 KUHP, ancaman
hukumannya empat tahun kurungan.
Tersangka lainnya yakni, AR yang beraksi dengan menyamar
sebagai penyewa rumah kos, lalu mencuri motor ketika penghuni lain sedang
tertidur.
"Tersangka AR berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia diamankan di rumahnya, di Kecamatan Glagah, Banyuwangi," sambungnya.
Kapolresta
Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengembalikan motor curian kepada
pemilik sah. (Foto: Fattahur)
Sementara itu, motor hasil curian yang berhasil ditemukan, sebagian telah dikembalikan kepada pemilik asli. Salah satunya Imron (52), pengemudi ojek online asal Banyuwangi.
"Ceritanya waktu itu saya posting di media sosial,
kemudian pelaku menghubungi saya untuk COD-an, dengan harga yang disepakati Rp
18 juta. Tapi sebelum sempat transaksi, motor saya dibawa kabur,"
ungkapnya.
Imron menyampaikan ucapan terima kasih kepada aparat
kepolisian yang telah berhasil menemukan dan mengembalikan motor Honda Scoopy
miliknya yang sebelumnya sempat hilang dibawa kabur salah satu tersangka.
"Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih
kepada Polresta Banyuwangi,” ucap Imron.
Kapolresta
Banyuwangi menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada pemilik
akan terus diupayakan setelah proses identifikasi dan pembuktian hukum selesai
dilakukan. (fat)