Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibongkar Polresta Banyuwangi, Empat Tersangka DigulungPolresta Banyuwangi

Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibongkar Polresta Banyuwangi, Empat Tersangka Digulung

Konferensi pers ungkap kasus curanmor di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibongkar Sat Reskrim Polresta Banyuwangi. Empat orang tersangka diamankan beserta beberapa unit roda dua.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengatakan, kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni penipuan/penggelapan motor serta pencurian oleh sindikat lintas daerah.

Adapun empat orang tersangka yang berhasil ditangkap antara lain, M, warga Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. Tersangka M ini merupakan spesialis penggelapan dengan modus jual beli motor.

Baca Juga :

"Tersangka M ini melancarkan aksinya di tiga TKP di wilayah Kecamatan Banyuwangi pada bulan Agustus," ungkap Rama dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025).

Dari tersangka M, Polisi mengamankan dua unit motor beserta surat-suratnya, dan uang tunai Rp 600 ribu. Saat ini tersangka M menjalani proses hukum di Mapolresta Banyuwangi.

"Tersangka M dikenai Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. M ini merupakan residivis penipuan dan penggelapan," kata Rama.

Selain M, polisi juga menangkap tiga orang sindikat curanmor. Yakni NH, warga Situbondo berperan sebagai eksekutor. Serta BH, asal Bondowoso merupakan penadah barang hasil curian.

"Tersangka menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan di beberapa TKP, bahkan membobol pagar rumah," kata Rama.

Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita 8 unit motor berbagai merek, surat-surat kendaraan, hingga beberapa potong pakaian.

"Tersangka NH dan BH ini juga merupakan residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Mereka sudah beraksi di tiga lokasi berbeda," imbuhnya.

Tersangka NH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara sang penadah dikenai Pasal 480 KUHP, ancaman hukumannya empat tahun kurungan.

Tersangka lainnya yakni, AR yang beraksi dengan menyamar sebagai penyewa rumah kos, lalu mencuri motor ketika penghuni lain sedang tertidur.

"Tersangka AR berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia diamankan di rumahnya, di Kecamatan Glagah, Banyuwangi," sambungnya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengembalikan motor curian kepada pemilik sah. (Foto: Fattahur)

Sementara itu, motor hasil curian yang berhasil ditemukan, sebagian telah dikembalikan kepada pemilik asli. Salah satunya Imron (52), pengemudi ojek online asal Banyuwangi.

"Ceritanya waktu itu saya posting di media sosial, kemudian pelaku menghubungi saya untuk COD-an, dengan harga yang disepakati Rp 18 juta. Tapi sebelum sempat transaksi, motor saya dibawa kabur," ungkapnya.

Imron menyampaikan ucapan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah berhasil menemukan dan mengembalikan motor Honda Scoopy miliknya yang sebelumnya sempat hilang dibawa kabur salah satu tersangka.

"Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap Imron.

Kapolresta  Banyuwangi menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada pemilik akan terus diupayakan setelah proses identifikasi dan pembuktian hukum selesai dilakukan. (fat)