Kejari Banyuwangi saat memeriksa para tersangka. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Banyuwangi telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus tenggelamnya
Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS sebagai
nakhoda kapal, NW (Kepala Cabang KMP Yunicee), dan RMS selaku Syahbandar
Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang. Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut
Umum (JPU) menyatakan berkas perkara ketiganya lengkap atau P21.
"Berkas perkara telah lengkap dan saat ini telah
dilakukan penahanan terhadap ketiganya," ujar Rawi kepada wartawan, Senin
(13/9/2021).
Untuk penahanan, Rawi menambahkan, ketiganya dititipkan ke
Polresta Banyuwangi. Nantinya, setelah berkas perkara didaftarkan ke Pengadilan
Negeri (PN) Banyuwangi ketiganya baru dipindah ke Lapas Banyuwangi. "Belum
kita daftarkan, karena baru kita nyatakan lengkap," terangnya.
Sebelumnya Kejari Banyuwangi pada Jum'at (10/9/2021)
menerima pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka
perkara tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee.
Pelimpahan BAP dilakukan penyidik Direktorat Polisi
Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan
Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam) Mabes Polri.
"Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari Banyuwangi pada Jum'at kemarin. Pelimpahan merupakan arahan langsung dari Kejagung," ujar Kasidik Korpolairud Baharkam Mabes Polri, AKBP Nurhadi kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021) kemarin.
Pemeriksaan salah satu tersangka (biru)
tenggelamnya KMP Yunicee. (Foto: Istimewa)
Dilimpahkannya berkas tersebut, masih kata Nurhadi,
dikarenakan berkas sudah lengkap. Seluruh pemeriksaan juga sudah dilakukan.
”Semua sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk ketiga tersangka dan 40 saksi atas
kejadian tersebut,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, fakta yang didapat adanya muatan kapal
overload. Karena pada saat kejadian, kapal ferry tujuan Pelabuhan Gilimanuk ini
memiliki bobot keseluruhan 229.950 kilogram atau sekitar 229 ton lebih.
Padahal, batas ideal garis muat kapal hanya 35 ton atau 6 (enam) kali lipat
lebih alias jauh melebihi batas normal.
”Ketiganya merupakan penanggungjawab atas kejadian
tersebut. Untuk tersangka RMS, diduga ikut serta dalam perkara tersebut. Karena
tidak melakukan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee
rute Ketapang, Banyuwangi - Gilimanuk, Bali tersebut dihantam arus dan
mengalami kemiringan hingga terbalik di Selat Bali pada Selasa (29/6/2021)
lalu. (fat)