Berkas Perkara Tenggelamnya KMP Yunicee P21, Tiga Tersangka Ditahan Kejari BanyuwangiKejaksaan Negeri Banyuwangi

Berkas Perkara Tenggelamnya KMP Yunicee P21, Tiga Tersangka Ditahan Kejari Banyuwangi

Kejari Banyuwangi saat memeriksa para tersangka. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS sebagai nakhoda kapal, NW (Kepala Cabang KMP Yunicee), dan RMS selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang. Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara ketiganya lengkap atau P21.

"Berkas perkara telah lengkap dan saat ini telah dilakukan penahanan terhadap ketiganya," ujar Rawi kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Baca Juga :

Untuk penahanan, Rawi menambahkan, ketiganya dititipkan ke Polresta Banyuwangi. Nantinya, setelah berkas perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi ketiganya baru dipindah ke Lapas Banyuwangi. "Belum kita daftarkan, karena baru kita nyatakan lengkap," terangnya.

Sebelumnya Kejari Banyuwangi pada Jum'at (10/9/2021) menerima pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka perkara tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee.

Pelimpahan BAP dilakukan penyidik Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam) Mabes Polri.

"Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari Banyuwangi pada Jum'at kemarin. Pelimpahan merupakan arahan langsung dari Kejagung," ujar Kasidik Korpolairud Baharkam Mabes Polri, AKBP Nurhadi kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021) kemarin.


Pemeriksaan salah satu tersangka (biru) tenggelamnya KMP Yunicee. (Foto: Istimewa)

Dilimpahkannya berkas tersebut, masih kata Nurhadi, dikarenakan berkas sudah lengkap. Seluruh pemeriksaan juga sudah dilakukan. ”Semua sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk ketiga tersangka dan 40 saksi atas kejadian tersebut,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, fakta yang didapat adanya muatan kapal overload. Karena pada saat kejadian, kapal ferry tujuan Pelabuhan Gilimanuk ini memiliki bobot keseluruhan 229.950 kilogram atau sekitar 229 ton lebih. Padahal, batas ideal garis muat kapal hanya 35 ton atau 6 (enam) kali lipat lebih alias jauh melebihi batas normal.

”Ketiganya merupakan penanggungjawab atas kejadian tersebut. Untuk tersangka RMS, diduga ikut serta dalam perkara tersebut. Karena tidak melakukan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee rute Ketapang, Banyuwangi - Gilimanuk, Bali tersebut dihantam arus dan mengalami kemiringan hingga terbalik di Selat Bali pada Selasa (29/6/2021) lalu. (fat)