Tersangka ES diapit dua petugas Polsek Songgon usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Operasi Tumpas Narkoba Semeru terus digencarkan jajaran Polresta Banyuwangi. Kali ini, Tim Unit Reskrim Polsek Songgon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis trex, Sabtu (11/09/2021) malam.
Pelakunya adalah ES (32) warga Dusun Wonorejo, Desa Balak, Kecamatan Songgon, merupakan salah seorang residivis tahun 2019 lalu pernah ditangkap kepolisian dalam kasus yang sama.
Kapolsek Songgon, Iptu Eko Darmawan menjelaskan, penangkapan
tersangka ES dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Slamet Edi, berawal saat
petugas mengamankan dua orang saksi AG dan GT yang kedapatan membawa sejumlah
pil trex.
“Setelah ditelusuri, dua saksi usia pelajar mengaku
mendapatkan pil trex dari tersangka ES. Tersangka residivis, pernah di tangkap
tahun 2019 lalu,” kata Iptu Eko Darmawan.
Iptu Eko Dermawan menambahkan, melihat rekam jejak
tersangka yang pernah terlibat kasus peredaran pil trex ini, petugas langsung
bergerak cepat melakukan penangkapan di rumahnya.
Benar saja, saat melakukan penggeledahan di dalam rumahnya,
petugas menemukan sedikitnya 500 butir pil trex siap edar yang disimpan si
sebuah kantong kresek berwarna hitam.
"Selain barang bukti ratusan pil trex, anggota di
lapangan juga mengamankan uang tunai senilai Rp 700 ribu yang diindikasi hasil
dari penjualan obat berbahaya dan dua henpon,” tambah Iptu Eko Darmawan.
“Atas temuan barang bukti itu, tersangka tak bisa mengelak
dan langsung kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 19.30, Sabtu malam,”
imbuhnya.
Barang bukti pil trex dan uang hasil
transaksi serta dua henpon diamankan. (Foto: Istimewa)
Kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi dengan tersangka
ES ini masih terus didalami Tim Unit Reskrim Polsek Songgon. Petugas juga masih memburu pemasok pil memabukkan tersebut.
“Kasus peredaran obat-obatan terlarang terus menjadi atensi
kita, mengingat pil trex yang harganya relatif murah dapat dengan mudah didapat
masyarakat dari kalangan usia pelajar,” jelas Kapolsek Songgon.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ES
kini harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka
dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang
Kesehatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Operasi Tumpas Semeru akan terus kami optimalkan
untuk memburu pelaku-pelaku lain. Agar Banyuwangi, khususnya di wilayah Songgon
terbebas dari penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya lainnya,"
pungkas Kapolsek Songgon kepada KabarBanyuwangi.co.id. (man)