Bermodus Donatur Yayasan, Pria Kalibaru Embat Mobil Temannya SendiriPolresta Banyuwangi

Bermodus Donatur Yayasan, Pria Kalibaru Embat Mobil Temannya Sendiri

Para pelaku kriminal dipamerkan di hadapan awak media saat rilis beberapa waktu lalu di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Pria berinisial FTL (55), warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, ditangkap polisi karena membawa kabur mobil Suzuki APV milik kenalannya.

Mobil APV itu milik HS (62), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Pelaku membawa kabur mobil korban dengan modus akan menjadi donatur di pondok pesantren dan yayasan yatim piatu.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Soebarnapraja mengatakan, pelaku mengenal korban pada Mei 2022 lalu. Kepada korban, pelaku mengaku memiliki uang banyak dan akan disumbangkan ke pondok pesantren dan yayasan yatim piatu.

Baca Juga :

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku bahkan kerap menginap di rumah korban.

"Ketika menginap selama seminggu, pelaku mengajak korban mendatangi yayasan yatim piatu di Banyuwangi dengan modus akan menyumbangkan bantuan," kata Agus saat merilis kasus ini di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (26/12/2022) kemarin.

Pelaku dan korban akhirnya sepakat berangkat ke Banyuwangi menaiki mobil Suzuki APV warna merah bernopol B 1057 ZUG.

Di Banyuwangi, pelaku mengajak korban menemui seorang temannya yang bekerja di salah satu yayasan yatim piatu di Kecamatan Pesanggaran. "Temannya itu juga dibohongi, bahwa pelaku akan menyumbang yayasan," sambungnya.

Kemudian ketiganya berangkat ke yayasan yang dituju. Setelah sampai, pelaku bertemu dengan pemilik yayasan.

"Pelaku juga mengutarakan hal yang sama kepada pemilik yayasan, bahwa dia akan menyumbang yayasan. Tapi pelaku saat itu mengaku uang yang akan disumbangkan masih dibawa teman lainnya," beber Agus.

Sembari menunggu uang yang dijanjikan itu datang, pelaku mengajak kedua temannya yang singgah ke sebuah rumah kosong tak jauh dari yayasan.

Ketiganya kemudian beristirahat di ruang tamu rumah kosong tersebut. Saat itu korban menaruh kunci mobil di lantai rumah setelah memarkirkan mobil di depan rumah singgah tersebut.

Ketika pemilik mobil berada di kamar mandi, pelaku mengambil kunci mobil sambil memberitahu temannya yang lain bahwa dia akan menemui temannya yang membawa uang.

Setelah berhasil menguasai kunci mobil, pelaku membawa kabur mobil APV ke Banyuwangi Kota. Karena curiga, korban akhirnya melapor ke polisi. Saat itu juga petugas langsung terjun mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Namun petugas belum menemukan mobil APV yang dibawa kabur oleh pelaku. Saat ini mobil masih dalam pencarian.

"Dari hasil pendalaman yang sudah kita lakukan, ternyata tersangka ini residivis. Dia pernah dihukum di Lapas Banyuwangi pada 2020 karena kasus penipuan," ungkapnya.

Agus menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. "Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun," tambah Agus. (fat)