Para pelaku kriminal dipamerkan di hadapan awak media saat rilis beberapa waktu lalu di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Pria berinisial FTL (55), warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, ditangkap polisi karena membawa kabur mobil Suzuki APV milik kenalannya.
Mobil APV itu milik HS (62), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Pelaku membawa kabur mobil korban dengan modus akan menjadi donatur di pondok pesantren dan yayasan yatim piatu.
Kasat Reskrim Polresta
Banyuwangi, Kompol Agus Soebarnapraja mengatakan, pelaku mengenal korban pada
Mei 2022 lalu. Kepada korban, pelaku mengaku memiliki uang banyak dan akan
disumbangkan ke pondok pesantren dan yayasan yatim piatu.
Untuk meyakinkan korbannya,
pelaku bahkan kerap menginap di rumah korban.
"Ketika menginap selama
seminggu, pelaku mengajak korban mendatangi yayasan yatim piatu di Banyuwangi
dengan modus akan menyumbangkan bantuan," kata Agus saat merilis kasus ini
di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (26/12/2022) kemarin.
Pelaku dan korban akhirnya
sepakat berangkat ke Banyuwangi menaiki mobil Suzuki APV warna merah bernopol B
1057 ZUG.
Di Banyuwangi, pelaku mengajak
korban menemui seorang temannya yang bekerja di salah satu yayasan yatim piatu
di Kecamatan Pesanggaran. "Temannya itu juga dibohongi, bahwa pelaku akan
menyumbang yayasan," sambungnya.
Kemudian ketiganya berangkat ke
yayasan yang dituju. Setelah sampai, pelaku bertemu dengan pemilik yayasan.
"Pelaku juga mengutarakan
hal yang sama kepada pemilik yayasan, bahwa dia akan menyumbang yayasan. Tapi
pelaku saat itu mengaku uang yang akan disumbangkan masih dibawa teman
lainnya," beber Agus.
Sembari menunggu uang yang
dijanjikan itu datang, pelaku mengajak kedua temannya yang singgah ke sebuah
rumah kosong tak jauh dari yayasan.
Ketiganya kemudian beristirahat
di ruang tamu rumah kosong tersebut. Saat itu korban menaruh kunci mobil di
lantai rumah setelah memarkirkan mobil di depan rumah singgah tersebut.
Ketika pemilik mobil berada di
kamar mandi, pelaku mengambil kunci mobil sambil memberitahu temannya yang lain
bahwa dia akan menemui temannya yang membawa uang.
Setelah berhasil menguasai kunci
mobil, pelaku membawa kabur mobil APV ke Banyuwangi Kota. Karena curiga, korban
akhirnya melapor ke polisi. Saat itu juga petugas langsung terjun mencari
keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Namun petugas belum menemukan
mobil APV yang dibawa kabur oleh pelaku. Saat ini mobil masih dalam pencarian.
"Dari hasil pendalaman yang
sudah kita lakukan, ternyata tersangka ini residivis. Dia pernah dihukum di
Lapas Banyuwangi pada 2020 karena kasus penipuan," ungkapnya.
Agus menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. "Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun," tambah Agus. (fat)