Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengubah masa penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu 2024.
Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
Dalam surat tersebut, jadwal tahapan pembentukan badan Ad
Hoc PPS yang semula diselenggarakan mulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022,
dirubah menjadi mulai 18 Desember dan ditutup 30 Desember 2022.
"Sehingga ada tambahan waktu tiga hari," kata
Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Perubahan jadwal juga terjadi pada tahapan tes tulis
calon PPS. Dari yang semula diselenggarakan pada 2 Januari 2023, kata Dian,
diundur tanggal 6 Januari 2023.
"Perubahan jadwal pembentukan PPS itu telah
diumumkan di website resmi KPU Banyuwangi," kata dia.
Dian menambahkan, surat maupun kelengkapan dokumen calon
PPS dikirim ke KPU Banyuwangi paling lambat 30 Desember 2022 pukul 16:00 WIB.
"Pendaftar bisa mengirimkan berkas ke Kantor KPU
Banyuwangi, bisa juga melalui web resmi, siakba.kpu.go.id," imbuhnya.
Animo masyarakat Banyuwangi yang ingin berpartisipasi
menjadi penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan ini cukup tinggi.
Berdasarkan data dari KPU Banyuwangi, hingga tanggal 25
Desember 2022 jumlah pendaftar PPS telah mencapai 3229 orang, terdiri dari 1610
pendaftar laki-laki dan 1619 pendaftar perempuan. (fat)