Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi, Nafiul Huda. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi, Nafiul Huda menyatakan tidak ada pemberhentian terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
"Perlu kami luruskan, sebenarnya tidak ada pemberhentian THL. Yang terjadi adalah habis masa kontrak. Karena memang ada THL yang tidak diperpanjang kontraknya," kata Huda kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Huda menjelaskan, penerimaan THL dilakukan berdasarkan
kebutuhan, yang dilanjutkan dengan perjanjian kontrak kerja. Untuk kontrak kerja sendiri, kata Huda, ada
yang setahun ada juga yang kurang dari setahun.
“Perpanjangan ataupun pemutusan kontrak kerja berdasarkan
evaluasi dan monitoring sesuai analisis jabatan (ANJAB) dan analisis beban
kerja (ABK),” tegas Huda.
Huda menambahkan, untuk THL yang terkena rasionalisasi atau
pengurangan, sesuai dengan petunjuk pimpinan, bahwa akan ada evaluasi ulang.
"Berdasarkan instruksi Bupati Banyuwangi, nantinya
akan kami buka kembali pendaftaran THL secara umum sesuai kebutuhan SKPD.
Nantinya THL yang saat ini kena rasionalisasi dan masyarakat umum bisa ikut
mendaftar," jelas Huda.
Perekrutan nantinya juga harus melalui mekanisme aturan
yang berlaku yaitu melalui ujian computer assisted test (CAT), wawancara, dan
persyaratan tes lainnya.
"Insyaallah kurang lebih tiga bulan lagi, sekarang
masih dievaluasi Anjab dan ABK nya di Masing-masing SKPD," pungkasnya. (fat)