
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengingatkan kepada seluruh sekolah SD dan SMP Negeri di Banyuwangi untuk tidak melakukan pungutan serta berbisnis seragam dan buku pelajaran anak didik selama penerimaan peserta didik baru (PPBD).
"Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri untuk tidak ada pungli serta untuk tidak jual beli baju seragam dan buku-buku sekolah. Ini dikuatkan dengan Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut," kata Bupati Ipuk, Rabu (17/6/2026).
Dinas Pendidikan Kabupaten
Banyuwangi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026
perihal Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB
2026.
Surat edaran bertanggal 11 Juni
2026 tersebut ditujukan kepada kepala SD dan SMP negeri/swasta serta pengawas
sekolah SD & SMP.
Dijelaskan Plt Kepala Dnas Pendidikan
Banyuwangi Alfian bahwa surat tersebut berisi larangan kepada sekolah (SD dan
SMP) yang diselenggarakan pemerintah agar tidak melakukan pungutan biaya.
Sekolah hanya diizinkan menarik
sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, serta tidak ditentukan nominal
dan waktunya.
“Itu pun pengajuannya harus dari
Komite Sekolah. Dan hanya boleh dilakukan jika ada kekurangan operasional pada
pos-pos yang belum tercover oleh anggaran pemerintah,” ungkap Alfian.
“Selama masih ada dana dari
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBD, maka itu yang harus dioptimalkan. Intinya,
pendidikan tidak boleh membebani orang tua murid,” imbuhnya.
Sebaliknya, untuk SD dan SMP
swasta masih diperkenankan memungut biaya dari orang tua siswa untuk memenuhi
kebutuhan operasional.
“Meski begitu, pungutan tidak
boleh dikaitkan dengan penilaian. Misalnya, yang belum membayar tidak
diperbolehkan ikut ujian, ijazahnya ditahan, rapor tidak dibagikan, dan
sebagainya. Pungutan juga tidak boleh dilakukan kepada siswa kurang mampu,”
ujar Alfian.
Lebih lanjut, surat tersebut juga
berisi larangan tegas kepada sekolah, panitia sistem penerimaan siswa baru
(SPMB), dan atau perorangan pendidik dan tenaga kependidikan menjual kain
seragam kepada siswa baru. Termasuk juga buku pelajaran dan peralatan sekolah
lainnya.
“Pada intinya orang tua bebas
membeli seragam, buku pelajaran, dan perlatan lainnya di manapun saja. Kalaupun
toh di sekolah ada yang menjual, itu harus melalui koperasi sekolah yang
berbadan hukum, dan harganya harus sesuai pasar," beber Alfian.
Langkah tersebut, kata dia,
merupakan bagian dari komitmen Banyuwangi dalam melindungi hak peserta didik,
serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat di
lingkungan pendidikan.
“Imbauan ini bersifat mengikat
dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah,” ujarnya.
Apabila setelah diberlakukannya surat ini masih ditemukan pelanggaran di lapangan, pemkab akan melakukan penindakan tegas dan terukur. (*)