IRT Residivis Kasus Pencurian di Banyuwangi Kembali Ditangkap saat Hendak Kabur ke MaduraPolsek Banyuwangi Kota

IRT Residivis Kasus Pencurian di Banyuwangi Kembali Ditangkap saat Hendak Kabur ke Madura

Residivis pencurian kembali berurusan dengan kepolisian atas dugaan pencurian di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Pelarian M (34), seorang Ibu rumah tangga (IRT) residivis kasus pencurian, berakhir di tangan polisi. Perempuan yang kerap menjarah rumah warga Banyuwangi itu ditangkap saat hendak kabur ke Madura.

Penangkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, setelah polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku akan menyeberang menuju Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Hendry Christianto melalui Kepala Unit (Kanit) Ipda Restu Yan Suryo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, warga Kelurahan Lateng yang mengaku kehilangan sebuah tablet dan uang tunai di rumahnya.

Baca Juga :

"Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya berhasil diamankan saat akan meninggalkan Banyuwangi," kata Restu.

Menururt Restu, kasus ini bermula pada 20 Juli lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Korban meninggalkan rumahnya di Jalan Ternate, Kelurahan Lateng, untuk bekerja setelah mengunci pintu rumah dan meletakkan kunci di atas kusen pintu.

Namun saat sore hari masuk rumah seusai pulang kerja, korban mendapati satu unit tablet merek Redmi beserta dosbook dan uang tunai senilai Rp. 110 ribu miliknya telah raib. Korban lantas meminta bantuan tetangganya untuk memeriksa rekaman CCTV.

"Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, kami akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku yang akan pergi ke Pulau Sapudi melalui Pelabuhan Jangkar. Kami kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan," ujarnya.

Usai menjalankan aksinya pelaku meninggalkan tempat menggunakan sepeda motor terekam CCTV. (Foto: Sreenshot CCTV milik warga)

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu lembar surat bukti gadai tablet milik korban, motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta kwitansi pembelian tablet Redmi.

Berdasarkan catatan kepolisian, M bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Perempuan asal Kelurahan Mandar itu merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian.

"Yang bersangkutan merupakan residivis empat kali masuk Lapas dan dia sudah melancarkan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Banyuwangi dan Kalipuro. M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 476 KUHP," ungkapnya. (fat)