
Residivis pencurian kembali berurusan dengan kepolisian atas dugaan pencurian di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Pelarian M (34), seorang Ibu rumah tangga (IRT) residivis kasus pencurian, berakhir di tangan polisi. Perempuan yang kerap menjarah rumah warga Banyuwangi itu ditangkap saat hendak kabur ke Madura.
Penangkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, setelah polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku akan menyeberang menuju Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Hendry Christianto melalui
Kepala Unit (Kanit) Ipda Restu Yan Suryo mengatakan, pengungkapan kasus ini
berawal dari laporan korban, warga Kelurahan Lateng yang mengaku kehilangan
sebuah tablet dan uang tunai di rumahnya.
"Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan
olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga
akhirnya berhasil diamankan saat akan meninggalkan Banyuwangi," kata Restu.
Menururt Restu, kasus ini bermula pada 20 Juli lalu
sekitar pukul 11.00 WIB. Korban meninggalkan rumahnya di Jalan Ternate,
Kelurahan Lateng, untuk bekerja setelah mengunci pintu rumah dan meletakkan
kunci di atas kusen pintu.
Namun saat sore hari masuk rumah seusai pulang kerja,
korban mendapati satu unit tablet merek Redmi beserta dosbook dan uang tunai
senilai Rp. 110 ribu miliknya telah raib. Korban lantas meminta bantuan
tetangganya untuk memeriksa rekaman CCTV.
"Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, kami akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku yang akan pergi ke Pulau Sapudi melalui Pelabuhan Jangkar. Kami kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Usai
menjalankan aksinya pelaku meninggalkan tempat menggunakan sepeda motor terekam
CCTV. (Foto: Sreenshot CCTV milik warga)
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang
bukti. Diantaranya satu lembar surat bukti gadai tablet milik korban, motor
Honda Beat yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta
kwitansi pembelian tablet Redmi.
Berdasarkan catatan kepolisian, M bukan pemain baru dalam
dunia kriminal. Perempuan asal Kelurahan Mandar itu merupakan residivis yang
sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian.
"Yang bersangkutan merupakan residivis empat kali
masuk Lapas dan dia sudah melancarkan aksi pencurian di wilayah Kecamatan
Banyuwangi dan Kalipuro. M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan
jeratan Pasal 476 KUHP," ungkapnya. (fat)