Satreskrim Polresta Banyuwangi Lepasliarkan 22 Ribu Lebih Benih Bening Lobster di Bangsring UnderwaterPolresta Banyuwangi

Satreskrim Polresta Banyuwangi Lepasliarkan 22 Ribu Lebih Benih Bening Lobster di Bangsring Underwater

Polisi bersama BKIPM dan Dinas Perikanan Banyuwangi melepasliarkan ribuan benih lobster di kawasan konservasi laut Bangsring Underwater. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Polresta Banyuwangi melepasliarkan ribuan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir di Kawasan Konservasi Laut Bangsring Underwater.

"Total sebanyak 22.580 ekor BBL jenis pasir yang dikembalikan ke habitat aslinya," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, Sabtu (1/8/2026).

Rofiq menjelaskan, ribuan benih lobster tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi beberapa waktu lalu.

Baca Juga :

"Seluruh barang bukti BBL dilepas liarkan pasca pengungkapan kasus pada 29 Juli lalu," terangnya.

Menurut Rofiq, aksi penyelamatan biota laut ini dilaksanakan secara sinergis bersama Balai Karantina Ikan (BKIPM), Dinas Perikanan Banyuwangi, serta Pengelola Bangsring Underwater.

Sebelum dilepas ke habitat alaminya, petugas telah memastikan kesehatan ribuan benih bening lobster serta melakukan proses aklimatisasi atau proses penyesuaian suhu air.

"Dari total 23 ribu ekor BBL yang diamankan sebagai barang bukti, 20 ekor diantaranya disisihkan untuk kepentingan sampel pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banyuwangi menggagalkan penyelundupan puluhan ribu Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir tanpa izin. Tiga orang pria turut diamankan dalam kasus ini.

Ketiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan benih lobster ilegal ini masing-masing berinisial MF (36), warga Kabupaten Pekalongan, yang diduga berperan sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi.

Sementara dua orang lainnya yakni SS (47), asal Kabupaten Jember, yang diduga bertindak sebagai pencari benih lobster, penyedia sarana kendaraan, sekaligus sopir. Serta AS (41), pendamping sopir.

Dari pengakuan terduga pelaku, kata Rofiq, awalnya MF menerima pesanan dari pihak pembeli yang membutuhkan pasokan benih lobster untuk diekspor secara ilegal.

Selanjutnya MF mengelola transaksi tersebut dan menugaskan SS untuk mencari benih lobster menggunakan mobil Daihatsu Sigra sebagai sarana angkut.

Setelah pembayaran lunas, sebanyak 23 rinu ekor BBL dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening beroksigen dan dimasukkan ke dalam 5 kotak styrofoam.

"Barang haram tersebut kemudian diangkut oleh tersangka SS dan AS menuju Jakarta/Bekasi sebelum akhirnya berhasil diamankan Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi," kata Rofiq.

Selain mengamankan ribuan benih lobster, petugas turut menyita 1 unit tabung oksigen medium warna putih lengkap dengan regulator 34 ikat kantong plastik transparan dan karet gelang untuk perlengkapan pengemasan.

Barang bukti lainnya yakni, 1 buah tas kain drakon/duffel bag warna hitam, 3 unit telepon genggam milik para terduga pelaku, serta 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen.

Lanjut Rofiq, praktik penyelundupan benih lobster secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut kita.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi," tutupnya. (fat)