
Polisi bersama BKIPM dan Dinas Perikanan Banyuwangi melepasliarkan ribuan benih lobster di kawasan konservasi laut Bangsring Underwater. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Polresta Banyuwangi melepasliarkan ribuan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir di Kawasan Konservasi Laut Bangsring Underwater.
"Total sebanyak 22.580 ekor BBL jenis pasir yang dikembalikan ke habitat aslinya," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, Sabtu (1/8/2026).
Rofiq menjelaskan, ribuan benih lobster tersebut
merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perikanan
yang dilakukan oleh Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi beberapa waktu lalu.
"Seluruh barang bukti BBL dilepas liarkan pasca
pengungkapan kasus pada 29 Juli lalu," terangnya.
Menurut Rofiq, aksi penyelamatan biota laut ini
dilaksanakan secara sinergis bersama Balai Karantina Ikan (BKIPM), Dinas
Perikanan Banyuwangi, serta Pengelola Bangsring Underwater.
Sebelum dilepas ke habitat alaminya, petugas telah
memastikan kesehatan ribuan benih bening lobster serta melakukan proses
aklimatisasi atau proses penyesuaian suhu air.
"Dari total 23 ribu ekor BBL yang diamankan sebagai
barang bukti, 20 ekor diantaranya disisihkan untuk kepentingan sampel
pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banyuwangi
menggagalkan penyelundupan puluhan ribu Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir
tanpa izin. Tiga orang pria turut diamankan dalam kasus ini.
Ketiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan
perdagangan benih lobster ilegal ini masing-masing berinisial MF (36), warga
Kabupaten Pekalongan, yang diduga berperan sebagai pemodal, penjual, sekaligus
perantara transaksi.
Sementara dua orang lainnya yakni SS (47), asal Kabupaten
Jember, yang diduga bertindak sebagai pencari benih lobster, penyedia sarana
kendaraan, sekaligus sopir. Serta AS (41), pendamping sopir.
Dari pengakuan terduga pelaku, kata Rofiq, awalnya MF
menerima pesanan dari pihak pembeli yang membutuhkan pasokan benih lobster
untuk diekspor secara ilegal.
Selanjutnya MF mengelola transaksi tersebut dan
menugaskan SS untuk mencari benih lobster menggunakan mobil Daihatsu Sigra
sebagai sarana angkut.
Setelah pembayaran lunas, sebanyak 23 rinu ekor BBL
dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening beroksigen dan dimasukkan ke dalam
5 kotak styrofoam.
"Barang haram tersebut kemudian diangkut oleh
tersangka SS dan AS menuju Jakarta/Bekasi sebelum akhirnya berhasil diamankan
Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi," kata Rofiq.
Selain mengamankan ribuan benih lobster, petugas turut
menyita 1 unit tabung oksigen medium warna putih lengkap dengan regulator 34
ikat kantong plastik transparan dan karet gelang untuk perlengkapan pengemasan.
Barang bukti lainnya yakni, 1 buah tas kain drakon/duffel
bag warna hitam, 3 unit telepon genggam milik para terduga pelaku, serta 1 unit
mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen.
Lanjut Rofiq, praktik penyelundupan benih lobster secara
ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak
keberlanjutan ekosistem laut kita.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini
untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan
penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta
Banyuwangi," tutupnya. (fat)