Sindikat Remaja Pembobol Ruko dan Sekolah yang Beraksi Dini Hari di Banyuwangi Digulung PolisiSatreskrim Polresta Banyuwangi

Sindikat Remaja Pembobol Ruko dan Sekolah yang Beraksi Dini Hari di Banyuwangi Digulung Polisi

Ilustrasi komplotan 5 remaja di bawah umur digulung polisi. (Foto: AI)

KabarBanyuwangi.co.id - Aksi komplotan remaja spesialis pembobol ruko dan fasilitas pendidikan di Banyuwangi resmi berakhir. Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menggulung lima orang yang tergabung dalam sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pembobolan sebuah ruko di Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro, pada akhir Juli 2026. Dalam aksi yang dilancarkan pada dini hari itu, para pelaku menggasak uang tunai Rp20 juta dan puluhan bungkus rokok bernilai Rp5 juta, dengan total kerugian korban mencapai Rp25 juta.

Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), polisi mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MA (16) melalui pakaian khas yang digunakannya saat beraksi. Tak butuh waktu lama, petugas langsung mencokok MA beserta barang bukti pakaian yang identik.

Baca Juga :

Dari interogasi mendalam terhadap MA, Tim Macan Blambangan bergerak cepat melakukan pengembangan maraton dan meringkus empat anggota sindikat lainnya di rumah masing-masing. Mereka adalah MB (15) yang berperan sebagai eksekutor utama, MS (18), MK (15), dan NS (16).

Selain membobol ruko di Kalipuro, komplotan ini mengaku telah melakukan serangkaian percobaan pencurian dan pembobolan di sejumlah instansi sekolah di wilayah Kecamatan Giri pada awal Januari 2026. Di antaranya MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, hingga SDN Jambesari 2.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berharga. Selain uang tunai sisa hasil kejahatan dan puluhan bungkus rokok berbagai merek, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda C70 yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda GL Max yang dibeli dari uang hasil curian.


Sejumlah barang bukti disita Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi aset-aset publik dan dunia pendidikan.

Namun, mengingat mayoritas pelaku masih tergolong usia anak atau di bawah umur (ABH), penanganan perkara ini dilakukan dengan prosedur khusus.

"Penindakan ini wujud respons cepat dan komitmen Polresta Banyuwangi. Namun, karena mayoritas pelaku masih di bawah umur, seluruh proses penyidikan wajib tunduk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kami berkoordinasi intensif dengan BAPAS dan Unit Renakta untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi," tegas Kombes Pol Rofiq, Minggu (2/8/2026).

Saat ini kelima pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi. Penyidik Satreskrim tengah melengkapi kelengkapan administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (man)