
Ilustrasi komplotan 5 remaja di bawah umur digulung polisi. (Foto: AI)
KabarBanyuwangi.co.id - Aksi komplotan remaja spesialis
pembobol ruko dan fasilitas pendidikan di Banyuwangi resmi berakhir. Tim URC
Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menggulung lima orang
yang tergabung dalam sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pembobolan
sebuah ruko di Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro, pada akhir Juli 2026. Dalam
aksi yang dilancarkan pada dini hari itu, para pelaku menggasak uang tunai Rp20
juta dan puluhan bungkus rokok bernilai Rp5 juta, dengan total kerugian korban
mencapai Rp25 juta.
Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan pendekatan Scientific
Crime Investigation (SCI), polisi mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial
MA (16) melalui pakaian khas yang digunakannya saat beraksi. Tak butuh waktu
lama, petugas langsung mencokok MA beserta barang bukti pakaian yang identik.
Dari interogasi mendalam terhadap MA, Tim Macan Blambangan
bergerak cepat melakukan pengembangan maraton dan meringkus empat anggota
sindikat lainnya di rumah masing-masing. Mereka adalah MB (15) yang berperan
sebagai eksekutor utama, MS (18), MK (15), dan NS (16).
Selain membobol ruko di Kalipuro, komplotan ini mengaku
telah melakukan serangkaian percobaan pencurian dan pembobolan di sejumlah
instansi sekolah di wilayah Kecamatan Giri pada awal Januari 2026. Di antaranya
MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, hingga SDN Jambesari 2.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita sejumlah
barang bukti berharga. Selain uang tunai sisa hasil kejahatan dan puluhan
bungkus rokok berbagai merek, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda
C70 yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi, serta satu unit sepeda motor
Honda GL Max yang dibeli dari uang hasil curian.

Sejumlah barang bukti disita Tim URC Macan
Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan,
menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat
serta melindungi aset-aset publik dan dunia pendidikan.
Namun, mengingat mayoritas pelaku masih tergolong usia anak
atau di bawah umur (ABH), penanganan perkara ini dilakukan dengan prosedur
khusus.
"Penindakan ini wujud respons cepat dan komitmen
Polresta Banyuwangi. Namun, karena mayoritas pelaku masih di bawah umur,
seluruh proses penyidikan wajib tunduk pada Undang-Undang Sistem Peradilan
Pidana Anak (SPPA). Kami berkoordinasi intensif dengan BAPAS dan Unit Renakta
untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi," tegas Kombes Pol Rofiq, Minggu (2/8/2026).
Saat ini kelima pelaku beserta seluruh barang bukti telah
diamankan di Mako Polresta Banyuwangi. Penyidik Satreskrim tengah melengkapi
kelengkapan administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (man)