
Ilustrasi viralnya dugaan video syur di Banyuwangi. (Foto: AI)
KabarBanyuwangi.co.id - Jagat media sosial di Banyuwangi
mendadak gempar menyusul beredarnya dugaan video syur yang dikenal publik
dengan sebutan "yank wes yank". Kasus dugaan persetubuhan terhadap
anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Srono tersebut kini resmi ditangani
secara intensif oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh
Pambudi, mengungkapkan bahwa perkara ini resmi dilaporkan ke SPKT Polresta
Banyuwangi sejak 20 Juli 2026. Usai menerima laporan, tim penyidik bergerak
cepat melakukan langkah penyelidikan hingga akhirnya menaikkan status perkara
ke tahap penyidikan.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan ketentuan khusus
mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik
bagi anak. Sejumlah barang bukti juga telah kami amankan untuk mendukung proses
pembuktian," tegas Kompol Lanang, Minggu (2/8/2026).
Menanggapi ramainya sorotan publik atas kasus ini, Kapolresta
Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa jajarannya tidak
akan memberikan ruang sedikit pun bagi segala bentuk tindak pidana maupun
kekerasan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak.
“Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan
kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan
sesuai ketentuan hukum. Dalam perkara yang melibatkan anak, penegakan hukum
tetap berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Kombes
Pol Rofiq.
Mengingat rekaman tersebut berseliweran dan makin liar di
media sosial, Kapolresta mengingatkan masyarakat agar tidak ikut
menyebarluaskan video, foto, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas
korban dan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan
video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama
menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak," imbau Kapolresta.
Pihaknya meminta masyarakat untuk segera melapor kepada
pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau
kejahatan terhadap anak agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Polresta Banyuwangi memastikan seluruh proses penanganan
perkara persetubuhan anak di Srono ini berjalan secara transparan, profesional,
dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)