Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas. (Foto: Fattahur/Doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menyatakan belum ada penetapan dari Menteri Dalam Negeri RI terkai tapal batas wilayah Kawah Ijen antara Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso.
Hal itu disampaikan Bupati Ipuk dalam rapat Paripurna penyampaian jawaban pandangan umum fraksi atas diajukannya empat rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif.
"Eksekutif menyampaikan terima kasih atas dukungan
semua pihak untuk memperjuangkan batas wilayah banyuwangi,” ungkap Ipuk
dihadapan rapat yang digelar secara virtual di gedung DPRD Banyuwangi, Rabu
(28/7/2021).
“Penegasan batas daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri, dan hingga kini belum ada penetapan. Saat ini masih dalam proses,“
imbuhnya.
Bupati Ipuk menjelaskan, Pemerintah Daerah terus berupaya
menyampaikan kepada Mendagri berbagai alat bukti legal termasuk kajian aspek
sosiologis, historis, yuridis, geografis, dan pemerintahan yang meyakinkan
bahwa seluruh kawah ijen merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 141 tahun 2017
tentang Penegasan Batas Daerah, Pasal 3 ayat (2) mulai huruf a sampai g,
selanjutnya pada Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 141 tahun 2017.
"Jika nantinya tidak ada kesepekatan antara dua kabupaten tersebut, maka Menteri Dalam Negeri akan memutuskan sebagai perselisihan. Secara historis, seluruh kawah Ijen masuk dalam wilayah Banyuwangi," jelasnya.
Penambang belerang
di Kawah Ijen. (Foto: Istimewa/Doc)
Bupati Ipuk menjabarkan bahwa Banyuwangi memiliki sejumlah
alat bukti yang menguatkan bahwa Kawah Ijen masuk wilayah Banyuwangi.
Itu dibuktikan dengan berbagai dokumen antaralain residen
besoeki afdeling banyuwangi 1895, java resn besoeki 1924 blad xiiic (pengukuran
1917-1918 dan 1922), java resn besoeki 1924 blad lxxxviii b (alg.no. xviii-58b)
(pengukuran 1917– 11 1918), peta idjen hoogland 1920 (pengukuran dinas
topografi belanda 1917–1918), java resn besoeki 1925 blad xciv a (pengukuran
1920 dan 1922), java & Madura 1942 sheet no 59/xliii-a, us army map
service; peta water suplly banyuwangi 1945, jaaverslag van den topographischen
dienst in nederlandsch-indie.
Ditegaskan pula dalam lambang daerah Kabupaten Banyuwangi
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 tahun 1971 tentang
lambang daerah Kabupaten Banyuwangi, yang masih sah dan berlaku.
Persoalan terkait tapal batas tersebut saat ini tengah
menjadi sorotan publik, termasuk dari anggota dewan dari sejumlah fraksi di
DPRD Banyuwangi. Bahkan sejumlah fraksi meminta adanya hak interpelasi guna
meminta penjelasan langsung dari Bupati Banyuwangi. (fat)