Kejaksaan Negeri Banyuwangi Pantau Harga Obat dan Ketersedian Oksigen Kejaksaan Negeri Banyuwangi

Kejaksaan Negeri Banyuwangi Pantau Harga Obat dan Ketersedian Oksigen

Tim Intelijen Kejaksaaan Banyuwangi pantau harga dan kebutuhan obat di sejumlah apotek di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menerjunkan tim intelijen untuk memantau harga dan ketersediaan obat, vitamin serta pasokan oksigen guna mengantisipasi terjadinya permainan harga, penimbunan hingga terjadinya kelangkaan obat di wilayah hukum Banyuwangi.

Tim intelijen Kejari Banyuwangi juga melakukan penyisiran di sejumlah tempat penjualan obat dan oksigen, Selasa (27/7/2021).

"Pengawasan ini untuk mengantisipasi adanya mark up penjualan obat dan oksigen yang memang sangat dibutuhkan di Kabupaten Banyuwangi,” ujar Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi.

Baca Juga :

Rawi mengatakan, tim intelijen tersebut diterjunkan untuk melakukan pengecekan penjualan diseluruh tempat. Misalnya di apotek hingga ke tempat distributornya, agar tidak ada penggelembungan harga penjualan obat maupun oksigen.

"Jika Polresta Banyuwangi melakukan pengecekan terhadap dugaan penyimpangan masalah tersebut, kita di Kejaksaan melakukan pemantauan guna mengantisipasi adanya mark up penjualan,” jelasnya.

Menurutnya, pengawasan ini memang perlu dilakukan mengingat saat ini baik obat ataupun oksigen menjadi kebutuhan masyarakat, khususnya bagi pasien terkonfirmasi virus corona.

Kedepannya, Rawi berharap tidak ada kasus penjualan obat dan oksigen diatas harga eceran tertinggi (HET). Karena, di Banyuwangi persediaan untuk rumah sakit (RS) semakin menipis.

”Kebutuhan obat dan oksigen untuk para pasien Covid-19 semakin meningkat, makanya perlu adanya pengawasan untuk penjualannya. Agar tidak merugikan masyarakat banyak,” paparnya.

Jika suatu hari ditemukan mark up penjualan, maka Kejaksaan akan menindak tegas. "Jika memang ditemukan nantinya, akan kita tindak tegas. Tapi semoga di Banyuwangi aman dan kondusif,” tegasnya.

Selama ini, Rawi menambahkan, Kejaksaan berupaya ikut andil dalam penanganan Covid-19. Selain tugas dan fungsi jaksa dalam menegakkan undang-undang.

”Sesuai dengan tugas harian dari Kejaksaan Agung (Kejagung), bahwa jaksa harus ikut serta dalam melakukan upaya mensukseskan penanganan Covid-19,” pungkasnya. (fat)