Tim Intelijen Kejaksaaan Banyuwangi pantau harga dan kebutuhan obat di sejumlah apotek di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menerjunkan tim intelijen untuk memantau harga dan ketersediaan obat, vitamin serta pasokan oksigen guna mengantisipasi terjadinya permainan harga, penimbunan hingga terjadinya kelangkaan obat di wilayah hukum Banyuwangi.
Tim intelijen Kejari Banyuwangi juga melakukan penyisiran di sejumlah tempat penjualan obat dan oksigen, Selasa (27/7/2021).
"Pengawasan ini untuk mengantisipasi adanya mark up
penjualan obat dan oksigen yang memang sangat dibutuhkan di Kabupaten
Banyuwangi,” ujar Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi.
Rawi mengatakan, tim intelijen tersebut diterjunkan untuk
melakukan pengecekan penjualan diseluruh tempat. Misalnya di apotek hingga ke
tempat distributornya, agar tidak ada penggelembungan harga penjualan obat
maupun oksigen.
"Jika Polresta Banyuwangi melakukan pengecekan
terhadap dugaan penyimpangan masalah tersebut, kita di Kejaksaan melakukan
pemantauan guna mengantisipasi adanya mark up penjualan,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan ini memang perlu dilakukan mengingat
saat ini baik obat ataupun oksigen menjadi kebutuhan masyarakat, khususnya bagi
pasien terkonfirmasi virus corona.
Kedepannya, Rawi berharap tidak ada kasus penjualan obat
dan oksigen diatas harga eceran tertinggi (HET). Karena, di Banyuwangi
persediaan untuk rumah sakit (RS) semakin menipis.
”Kebutuhan obat dan oksigen untuk para pasien Covid-19
semakin meningkat, makanya perlu adanya pengawasan untuk penjualannya. Agar
tidak merugikan masyarakat banyak,” paparnya.
Jika suatu hari ditemukan mark up penjualan, maka Kejaksaan
akan menindak tegas. "Jika memang ditemukan nantinya, akan kita tindak
tegas. Tapi semoga di Banyuwangi aman dan kondusif,” tegasnya.
Selama ini, Rawi menambahkan, Kejaksaan berupaya ikut andil
dalam penanganan Covid-19. Selain tugas dan fungsi jaksa dalam menegakkan
undang-undang.
”Sesuai dengan tugas harian dari Kejaksaan Agung
(Kejagung), bahwa jaksa harus ikut serta dalam melakukan upaya mensukseskan
penanganan Covid-19,” pungkasnya. (fat)