Terduga pelaku pencabulan digiring petugas menuju ruang pemeriksaan. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang penjual mainan berinisal M (50) warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi Kota, ditangkap polisi setempat, Senin (13/2/2023) siang.
Pria yang biasa mangkal di depan sekolah dasar (SD) di Banyuwangi, untuk menjajakan mainan anak-anak ini ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan cabul terhadap puluhan anak di bawah umur.
Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Kusmin melalui Kanit
Reskrim, Ipda Wijoyo mengatakan, aksi bejat yang diduga dilakukan pelaku terbongkar
setelah kepala sekolah memergoki aksi bejatnya melakukan tindakan tak senonoh
terhadap muridnya di depan sekolah.
Mengetahui muridnya menjadi korban cabul, kepala sekolah
langsung melaporkan kejadian tersebut ke orang tau korban untuk selanjutnya dilaporkan
ke pihak kepolisian setempat.
Setelah mendapat laporan, Tim Reskrim Polsek Banyuwangi
Kota, bergerak cepat melakukan penangkapan. Terduga pelaku berhasil diringkus
di depan sekolah saat berjualan mainan di depan SD di Kecamatan Banyuwangi
Kota.
“Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban melapor
ke polsek Banyuwangi, karena merasa dilecehkan. Atas dasar laporan tersebut
kami melakukan penangkapan,” kata Ipda Wijoyo kepada wartawan.
Ipda Wijoyo menambahkan, untuk memperdayai para
korbannya, terduga pelaku selalu mengiming-imingi sejumlah uang dan permen
serta mainan gratis kepada para korban yang rata-rata masih duduk di bangku
kelas 1 hingga 6 SD.
“Untuk modusnya sendiri bahwa tersangka ini yang bernisial
M datang ke sekolah dengan menjual mainan. Kemudian dia memberikan iming-iming
atau mengasih uang dan mainan kepada para korban, atau permen, sehingga korban
mau dicium atau dipegang-pegang,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui
perbuatan cabul tersebut dilakukan sejak bulan Januari awal tahun 2023 lalu dan
korbanya sudah mencapai 21 anak bawah umur.
Atas perbuatanya terduga pelaku dijerat pasal undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fat)