Caleg DPRD Banyuwangi Laporkan Dugaan Pencurian SuaraBawaslu Banyuwangi

Caleg DPRD Banyuwangi Laporkan Dugaan Pencurian Suara

Tim Divisi Hukum Caleg PDI-P Marcelinus Florianus Gadi Gaa melapor ke Bawaslu Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten tengah berlangsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi. Proses ini dijadwalkan berakhir pada 2 Februari 2024.

Namun di sisi lain, laporan dugaan pelanggaran pemilu terus berdatangan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Yang terbaru, Caleg Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan nomor urut 5 dari Dapil Banyuwangi I, Marcelinus Florianus Gadi Gaa melaporkan hilangnya perolehan suaranya di TPS 001 Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.

Baca Juga :

Dari data yang diperoleh Marcel, terdapat ketidaksesuaian antara C Hasil plano di TPS tersebut dengan D hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. Oleh karenanya dia melapor ke Bawaslu.

Tim divisi hukum Marcelinus menyerahkan berkas laporan dan diterima oleh staf Bawaslu yang bertugas pada Jumat (1/3/2024).

Tim Divisi Hukum Marcelinus, Muhammad Habli Hasan mengungkapkan, terlapor dalam kasus dugaan kecurangan ini adalah penyelenggara pemilu di Kecamatan Kabat.

Dalam laporannya, dia menyebut terdapat ketidaksesuaian data hasil rekap D hasil dengan data C hasil pada TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.

"Di TPS itu harusnya suara Marcelinus meraih 29 suara. Tapi hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tertulis Marcel hanya memperoleh 1 suara," ungkapnya.

Pihaknya menduga ada unsur kesengajaan perubahan data yang dilakukan penyelenggara pemilu. Tim ini pun juga melampirkan sejumlah bukti. Diantaranya form D Hasil Rekapitulasi Kecamatan Kabat termasuk lembar C Hasil Plano di TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.

"Kami menduga ada main mata oknum penyelenggara, sehingga membuat hasil perolehan suaranya hilang," kata dia.

Sementara menurut M. Yusuf Febri yang juga tim hukum Marcelinus, hilangnya perolehan suara termasuk dalam kategori pelanggaran Pemilu. Sesuai dengan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Nah, hilangnya perolehan suara tersebut tentunya adanya keterlibatan para penyelenggara. Tentunya jika mengacu pada pasal tersebut penyelenggara yang lalai dalam bertugas bisa dipidana dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta," tambahnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto mengatakan, laporan tersebut sudah diterima untuk dilakukan kajian awal di tingkat pimpinan.

"Berkas-berkas laporan selanjutnya akan kita pelajari dan dalami lebih lanjut," ungkapnya.

Untung menegaskan, jika Bawaslu masih harus mendalami peristiwa yang dilaporkan. Apakah ada temuan pelanggaran sesuai dengan laporan yang diajukan.

"Jadi kita dalami dulu peristiwa yang dilaporkan, apakah ada pelanggaran sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak," tegasnya. (fat)