Tim Divisi Hukum Caleg PDI-P Marcelinus Florianus Gadi Gaa melapor ke Bawaslu Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Tahapan rekapitulasi penghitungan
suara tingkat kabupaten tengah berlangsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Banyuwangi. Proses ini dijadwalkan berakhir pada 2 Februari 2024.
Namun di sisi lain, laporan dugaan pelanggaran pemilu terus
berdatangan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Yang terbaru, Caleg Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Perjuangan nomor urut 5 dari Dapil Banyuwangi I, Marcelinus Florianus Gadi Gaa
melaporkan hilangnya perolehan suaranya di TPS 001 Desa Macan Putih, Kecamatan
Kabat.
Dari data yang diperoleh Marcel, terdapat ketidaksesuaian
antara C Hasil plano di TPS tersebut dengan D hasil rekapitulasi tingkat
kecamatan. Oleh karenanya dia melapor ke Bawaslu.
Tim divisi hukum Marcelinus menyerahkan berkas laporan dan
diterima oleh staf Bawaslu yang bertugas pada Jumat (1/3/2024).
Tim Divisi Hukum Marcelinus, Muhammad Habli Hasan
mengungkapkan, terlapor dalam kasus dugaan kecurangan ini adalah penyelenggara
pemilu di Kecamatan Kabat.
Dalam laporannya, dia menyebut terdapat ketidaksesuaian
data hasil rekap D hasil dengan data C hasil pada TPS 001 di Desa Macan Putih,
Kecamatan Kabat.
"Di TPS itu harusnya suara Marcelinus meraih 29 suara.
Tapi hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tertulis Marcel hanya memperoleh 1
suara," ungkapnya.
Pihaknya menduga ada unsur kesengajaan perubahan data yang dilakukan
penyelenggara pemilu. Tim ini pun juga melampirkan sejumlah bukti. Diantaranya
form D Hasil Rekapitulasi Kecamatan Kabat termasuk lembar C Hasil Plano di TPS
001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.
"Kami menduga ada main mata oknum penyelenggara,
sehingga membuat hasil perolehan suaranya hilang," kata dia.
Sementara menurut M. Yusuf Febri yang juga tim hukum
Marcelinus, hilangnya perolehan suara termasuk dalam kategori pelanggaran
Pemilu. Sesuai dengan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilu.
"Nah, hilangnya perolehan suara tersebut tentunya
adanya keterlibatan para penyelenggara. Tentunya jika mengacu pada pasal
tersebut penyelenggara yang lalai dalam bertugas bisa dipidana dengan hukuman
dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta," tambahnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu
Banyuwangi, Untung Apriliyanto mengatakan, laporan tersebut sudah diterima
untuk dilakukan kajian awal di tingkat pimpinan.
"Berkas-berkas laporan selanjutnya akan kita pelajari
dan dalami lebih lanjut," ungkapnya.
Untung menegaskan, jika Bawaslu masih harus mendalami
peristiwa yang dilaporkan. Apakah ada temuan pelanggaran sesuai dengan laporan
yang diajukan.
"Jadi kita dalami dulu peristiwa yang dilaporkan,
apakah ada pelanggaran sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak,"
tegasnya. (fat)