Pelaku pencurian handphone saat digelandang menuju Polsekta. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - RF, remaja berusia 20 tahun warga kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi dikeler unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota lantaran diduga mencuri handphone.
Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Kusmin mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban berinisial AEF (21) asal Desa Bunder, Kecamatan Kabat, yang melapor kehilangan sebuah handphone.
"Korban mengaku kehilangan hanphone Realme C17 warna
biru di dashboard motornya pada Sabtu siang 12 April 2021 lalu," kata
Kusmin, Jum'at (21/5/2021).
Kejadian itu tepatnya di lokasi parkir supermarket Vionata
yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani No. 37 Kelurahan Tukangkayu
Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi Kota.
"Saat itu korban lengah menyimpan handphone di
dashboard motornya. Dari situlah pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan
kelengahan korban," jelas AKP Kusmin.
Saat keluar supermarket untuk mengecek, korban mendapati
handphone miliknya telah raib. Seketika itu, korban langsung melapor ke pihak Kepolisian
Sektor Kota.
Setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek
Banyuwangi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan, lalu digelandang ke
Polsek Banyuwangi Kota. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Saat ini pelaku berada di Polsek Banyuwangi guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas AKP Kusmin. (fat)