Satpolair Banyuwangi Amankan Truk Box Bawa Belasan Ribu Baby Lobster dari BaliSatpolair Polresta Banyuwangi

Satpolair Banyuwangi Amankan Truk Box Bawa Belasan Ribu Baby Lobster dari Bali

Petugas tunjukan barang bukti baby lobster dikemas dalam kantong plastik. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Satuan Polisi Air (Satpolair) Polresta Banyuwangi mengamankan truk box ekspedisi diduga membawa paket baby lobster atau benur. Truk box Toyota Dyna dengan nomor polisi B 9461 MB diamankan petugas di kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, melalui Kepala Satuan Polisi Air, Kompol Jeni Al Jauza mengatakan, penangkapan berawal laporan masyarakat adanya pengiriman baby lobster melalui pelabuhan penyeberangan ASDP Gilimanuk – Ketapang.

Mendapati laporan tersebut petugas bergerak cepat melakukan pengintaian di sekitar pelabuhan ASDP Ketapang. Saat kendaraan keluar dari kapal ferry yang sebelumnya sandar di dermaga tiga, petugas langsung menghentikan truk kemudian digiring menuju Markas Komando (Mako) Satpolair untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terdapat dua dus bertuliskan gudang garam berisi baby lobster yang dikemas dalam 130 bungkus kantong plastik dangan total sekitar 19.500 ekor,” kata Kompol Jeni Al Jauza, Kamis (20/5/2021).  

Kompol Jeni Al Jauzi menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan 2 orang berinisial D pengemudi, warga Kampung Palasari, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Cijeruk, Bogor dan AN kernet, Warga Jl Swasembada Timur, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Kendaraan truk box yang diduga membawa baby lobster diamankan di Mako Satpolair Polresta, Banyuwangi. (Foto: istimewa)

Selain itu, petugas juga memanggil 2 orang lainnya dari agen ekspedisi warga Gilimanuk-Bali untuk dilakukan pemeriksaan labih lanjut. Guna kepentingan pemeriksaan sejumlah barang bukti kendaraan truk box dan ribuan baby loster saat ini di amankan di Mako Polair, Ketapang.  

“Pengemudi dan kernet saat ini kami lakukan pemeriksaan, termasuk dua orang dari agen ekspedisi warga Gilimanuk-Bali. Barang bukti baby lobster jenis pasir beserta truk box juga kami amankan. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Karantina Jawa timur, di Banyuwangi,” tambahnya.

Dalam kasus tersebut pihak yang terlibat terancam pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun. (fat)


Video Terkait: