Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jember telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
"Inisial masing-masing tersangka, BST selaku analis direktur komersil, EK selaku Kepala Komersil, HW Kepala BTN Cabang Jember dan (3 orang) pihak terkait," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Hendro Wasisto, Kamis (28/1/2021)
Hendro menyebutkan, penetapan tersangka terhadap 6 pejabat
BTN Jember itu lantaran diduga telah mengakibatkan kerugian negara. BTN dengan
salah satu badan usaha berbentuk PT, sengaja memalsukan dokumen.
Dari kongkalikong antara keduanya, kata Hendro,
mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.
"Kerugian negara berkisar Rp 3,8 miliar," tegas
Hendro kepada wartawan.
Saat ini, Hendro menambahkan, Kejari Banyuwangi tengah
merampungkan pemberkasan untuk diserahkan kepada penuntut umum hingga tahap
penyitaan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.
"Salah satu objek penyitaanya adalah sebuah perumahan
di bilangan Kecamatan Giri, Banyuwangi," pungkasnya. (fat)