Diduga Rugikan Negara, Pejabat BTN Jember Ditetapkan Tersangka di BanyuwangiKejaksaan Negeri Banyuwangi

Diduga Rugikan Negara, Pejabat BTN Jember Ditetapkan Tersangka di Banyuwangi

Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jember telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

"Inisial masing-masing tersangka, BST selaku analis direktur komersil, EK selaku Kepala Komersil, HW Kepala BTN Cabang Jember dan (3 orang) pihak terkait," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Hendro Wasisto, Kamis (28/1/2021)

Hendro menyebutkan, penetapan tersangka terhadap 6 pejabat BTN Jember itu lantaran diduga telah mengakibatkan kerugian negara. BTN dengan salah satu badan usaha berbentuk PT, sengaja memalsukan dokumen.

Baca Juga :

Dari kongkalikong antara keduanya, kata Hendro, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.

"Kerugian negara berkisar Rp 3,8 miliar," tegas Hendro kepada wartawan.

Saat ini, Hendro menambahkan, Kejari Banyuwangi tengah merampungkan pemberkasan untuk diserahkan kepada penuntut umum hingga tahap penyitaan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.

"Salah satu objek penyitaanya adalah sebuah perumahan di bilangan Kecamatan Giri, Banyuwangi," pungkasnya. (fat)