Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Dian Mardiyanto. (Foto: Dok Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Sanksi terhadap 28 tenaga Ad Hoc yang diduga melakukan pelanggaran kode etik saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada 9 Desember 2020 lalu, telah diputusakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Dian Mardiyanto mengatakan, KPU telah merampungkan proses klarifikasi dan verifikasi terhadap 28 tenaga Ad Hoc yang diduga melanggar kode etik saat pemilu berlangsung.
KPU juga telah menentukan sanksi terhadap petugas KPPS yang
berasal dari 7 kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Rogojampi, Blimbingsari,
Muncar, Songgon, Cluring, Gambiran, dan Tegaldlimo itu.
"Sanksinya, sebanyak 25 orang itu peringatan,
sedangkan 3 orang lainnya rehabilitasi," ungkap Dian, Kamis (28/1/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 28 petugas KPPS
dari 7 kecamatan tersebut diduga telah melanggar kode etik pada saat pemilihan
sedang berlangsung di TPS. Keseluruhannya terindikasi tidak netral dengan melakukan
kode-kode angka dengan pose jari. (fat)