Dinkes Surati Penyedia Jasa Rapid Test di Ketapang Agar Lengkapi PersyaratanDinas Kesehatan

Dinkes Surati Penyedia Jasa Rapid Test di Ketapang Agar Lengkapi Persyaratan

Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi, menyurati puluhan penyedia jasa layanan rapid test Covid-19 yang diduga tak berizin beroperasi di sepanjang kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang, Senin (10/1/2022).

Surat yang dikirimkan Dinkes tersebut berisi instruksi agar seluruh penyedia jasa layanan rapid test di wilayah itu segera melengkapi seluruh persyaratan.

Setidaknya terdapat 45 gerai atau klinik layanan rapid test antigen beroperasi di sekitar kawasan Pelabuhan ASDP ketapang, yang menghubungkan Jawa-Bali. Dari puluhan gerai, hanya ada 3 yang sudah berizin dan 2 lainya sudah mendapatkan rekomendasi.

Baca Juga :

Itu terungkap saat Komisi I DPRD Banyuwangi bersama Dinas Kesehatan dan TNI-Polri melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan tersebut, Rabu (5/1/2022) kemarin.

"Hari ini mereka sudah kami surati. Seluruh klinik kita minta mengajukan ke Dinas Kesehatan sesuai dengan hasil monev kemarin di lapangan. Kemarin sudah kita berikan feedback apa saja yang kurang dan harus dipenuhi," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat.


Tim gabungan melakukan sidak ke puluhan gerai rapid test Covid-19 di Ketapang, Rabu (5/1/2022) lalu. (Foto: Istimewa/dok)

Menurut Amir, beberapa gerai atau klinik di kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang itu sudah ada yang memenuhi persyaratan. Namun ada beberapa item yang belum dipenuhi.

Masih ditemukan gerai atau klinik yang tidak berdiri di tempat yang representatif, dan tidak ber-IMB. Bahkan beberapa klinik tidak memiliki tempat pengelolaan limbah.

Pihaknya berharap seluruh penyedia jasa layanan rapid test Covid-19 secepatnya melengkapi seluruh persyaratan yang kurang.

"Kita memberikan rekomendasi itu semacam garansi, bahwa seluruh ketentuan dan regulasi dipenuhi oleh para pengelola klinik. Tapi jika mereka tidak mengajukan rekomendasi, sudah otomatis tidak bisa beroperasi," pungkasnya. (fat)