Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi, menyurati puluhan penyedia jasa layanan rapid test Covid-19 yang diduga tak berizin beroperasi di sepanjang kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang, Senin (10/1/2022).
Surat yang dikirimkan Dinkes tersebut berisi instruksi agar seluruh penyedia jasa layanan rapid test di wilayah itu segera melengkapi seluruh persyaratan.
Setidaknya terdapat 45 gerai atau klinik layanan rapid test
antigen beroperasi di sekitar kawasan Pelabuhan ASDP ketapang, yang
menghubungkan Jawa-Bali. Dari puluhan gerai, hanya ada 3 yang sudah berizin dan
2 lainya sudah mendapatkan rekomendasi.
Itu terungkap saat Komisi I DPRD Banyuwangi bersama Dinas
Kesehatan dan TNI-Polri melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan
tersebut, Rabu (5/1/2022) kemarin.
"Hari ini mereka sudah kami surati. Seluruh klinik
kita minta mengajukan ke Dinas Kesehatan sesuai dengan hasil monev kemarin di
lapangan. Kemarin sudah kita berikan feedback apa saja yang kurang dan harus
dipenuhi," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat.
Tim gabungan melakukan sidak ke puluhan gerai
rapid test Covid-19 di Ketapang, Rabu (5/1/2022) lalu. (Foto: Istimewa/dok)
Menurut Amir, beberapa gerai atau klinik di kawasan
Pelabuhan ASDP Ketapang itu sudah ada yang memenuhi persyaratan. Namun ada
beberapa item yang belum dipenuhi.
Masih ditemukan gerai atau klinik yang tidak berdiri di
tempat yang representatif, dan tidak ber-IMB. Bahkan beberapa klinik tidak
memiliki tempat pengelolaan limbah.
Pihaknya berharap seluruh penyedia jasa layanan rapid test
Covid-19 secepatnya melengkapi seluruh persyaratan yang kurang.
"Kita memberikan rekomendasi itu semacam garansi,
bahwa seluruh ketentuan dan regulasi dipenuhi oleh para pengelola klinik. Tapi
jika mereka tidak mengajukan rekomendasi, sudah otomatis tidak bisa
beroperasi," pungkasnya. (fat)