Tim gabungan melakukan sidak gerai rapid test Covid-19 di Ketapang. (Foto: Istimewa)
Kabar Banyuwangi.co.id - Menjamurnya gerai layanan rapid test Covid-19 di sekitaran Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, disidak Tim gabungan Komisi I DPRD Banyuwangi, KKP, Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan (DPMPTSP), TNI, Polri hingga Lanal dan Satpol PP, Rabu (5/1/2022).
Dalam inpeksi mendadak (Sidak) tersebut, puluhan gerai atau klinik layanan rapid test yang beroperasi di sepanjang jalan menuju Pelabuhan ASDP Ketapang, Kecamatan Kalipuro. diduga tak mengantongi izin.
Satu-persatu gerai didata oleh Dinas Kesehatan guna
mengetahui kondisi gerai, kelengakapan dokumen, perawat dan dokter penanggung
jawab di setiap gerai hingga pengelolaan limbah medis yang tergolong limbah B3
atau bahan beracun dan berbahaya.
"Temuan kami ada klinik yang berhimpitan langsung
dengan rumah makan, ini tidak boleh. Kemudian ada pula yang tidak punya tempat
pembuangan limbah, bahkan yang tidak memiliki IMB juga banyak," ungkap
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto usai sidak.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, dari puluhan klinik
pelayanan rapid test antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang, sebagian besar
belum melengkapi persyaratan.
"Aturan yang ada di sini banyak. Memang ada yang
hampir lengkap. Tapi semua 100 persen belum. Terutama perizinan IMB, masih
banyak yang belum punya. Sementara izin operasinya sudah ada melalui beberapa
klinik," bebernya.
Pihaknya memberikan tenggang waktu selama tiga hari kepada
seluruh klinik pelayanan rapid test antigen yang ada di kawasan Pelabuhan
Ketapang, untuk melengkapi persyaratan. "Kami menyarankan dalam waktu tiga
hari ini dilengkapi. Jika tidak konsekuensinya nanti akan ditutup,"
tambahnya.
Sementara menurut Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir
Hidayat, ada berapa hal yang menjadi standar ukuran monitoring dan evaluasi,
dan sudah dikirimkan sebelumnya dengan tujuan agar para penyedia layanan
memenuhi seluruh kriteria yang berlaku.
“Yang berizin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan itu ada
3, yang 2 itu kita berikan rekomendasi. Jadi, ada 5. Yang 40 itu bukan bodong,
tapi punya izin di induk,” ungkapnya.
Beberapa klinik, kata Amir, tidak berada di bangunan
permanen. Bahkan tidak ber-IMB. Hal itu diperparah dengan kondisi laboratorium
klinik tidak berdiri di tempat yang representatif, misalnya berdekatan dengan
warung.
Selain dari sisi pencahayaan yang cukup dan sirkulasi udara
yang cukup serta mempunyai izin mendirikan bangunan atau PBG (pertimbangan
bangunan Gedung). “Kalau misalnya ini tidak dicukupi dalam tiga hari kedepan,
maka kami rekomendasikan untuk ditutup,” tegasnya.
“Perizinan di laboratorium induk ada. Nah, di sini
(Ketapang) belum ada. Kalau menurut Permenkes 1/1 itu tidak diperkenankan. Tapi
kemarin sudah kita bahas panjang lebar, ada juga regulasi di Permenkes 4/64
yang seperti ini kita berikan dispensasi. Maka, seluruh kriteria di dalam
regulasi yang berlaku sudah kita sampaikan dan kita harapkan untuk dicukupi,”
pungkasnya. (fat)