Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Surat bebas Covid-19 menjadi salah
satu syarat perjalanan selama masa pandemi. Di Kabupaten Banyuwangi, layanan
tes cepat menjamur sejak beberpa bulan lalu.
Meski sudah seringkali ditertibkan, masih saja membandel.
Gerai rapid test diduga bodong tetap beroperasi. Mirisnya, ada oknum atau
kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini sebagai ladang bisnis.
Baru-baru ini, sebuah gerai layanan rapid test antigen di
sekitar kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, menerbitkan surat hasil
rapid tanpa melakukan tes.
Praktik tersebut telah terendus oleh aparat kepolisian
setempat dan dilakukan penggerebegan. Petugas juga menggelandang oknum yang
diduga bermain didalamnya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan
Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat di Banyuwangi mengungkapkan, ada indikasi
permainan oknum yang diduga secara sengaja memanfaatkan layanan rapid test
sebagai ladang bisnis.
"Saya memastikan, di beberapa kali rapat, ada indikasi
permainan oknum yang memanfaatkan situasi seperti ini untuk kepentingan
pribadinya," ujar Budi Setiadi usai melakukan normalisasi truk ODOL di UPT
PKB Dishub Banyuwangi, Senin (7/2/2022).
Sampai saat ini, kata Budi Setiadi, syarat bepergian di
masa pandemi Covid-19, masih menggunakan swab test PCR dan rapid test antigen
yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. "Jadi, jika masih ada
yang bermain-main disini, saya minta kepolisian untuk bertindak,"
pintanya.
Dirinya berencana berkirim surat kepada Polri, serta menyusun
pembahasan untuk menyikapi praktik jual beli surat rapid test maupun dugaan
tindak pidana pemalsuan dokumen perjalanan.
"Saya akan berkirim surat kepada Polri, termasuk
melakukan rapat membahas terkait penanganan khusus kepada oknum yang masih
memainkan syarat perjalanan ini," bebernya.
Ia menegaskan, hasil test Covid-19 harus terintegrasi
dengan aplikasi PeduliLindungi. Karena di semua simpul sudah ada aplikasi ini.
"Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditertibkan dan diberikan sanksi.
Misal ada pemalsuan, sanksinya jelas pidana," tandasnya. (fat)